Samarinda, Kaltimetam.id – Tragedi kecelakaan kerja kembali terjadi di Kota Samarinda. Seorang karyawan di area operasional PT MNC, Jalan Poros Samarinda–Sanga Sanga, Kecamatan Palaran, ditemukan meninggal dunia setelah diduga terjatuh dan masuk ke dalam sistem mesin crusher saat bekerja.
Korban diketahui bernama Muhammad Aidil (MA), warga Tenggarong. Peristiwa maut tersebut kini tengah dalam penyelidikan Satreskrim Polresta Samarinda untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rahmad Aribowo, mengungkapkan bahwa insiden bermula saat mesin penghancur (crusher) mengalami gangguan akibat material batu bara yang tersangkut di dalam sistem operasional. Dalam kondisi tersebut, korban diduga berinisiatif melakukan pengecekan langsung di area mesin untuk mengidentifikasi sumber masalah.
“Benar terjadi insiden kecelakaan kerja di PT MNC. Korban saat itu sedang bekerja dan diduga naik untuk mengecek mesin yang mengalami gangguan,” ujarnya.
Namun upaya tersebut justru berujung fatal. Korban diduga kehilangan keseimbangan saat berada di area mesin yang memiliki tingkat risiko tinggi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban diduga tergelincir saat berada di bagian primary crusher, kemudian masuk ke dalam sistem mesin yang masih aktif.
Korban kemudian terseret ke bagian secondary crusher, yang menyebabkan luka fatal hingga meninggal dunia di tempat kejadian.
“Korban diduga terjatuh dan masuk ke dalam sistem mesin, lalu terbawa hingga ke bagian berikutnya yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Rahmad.
Peristiwa tersebut terjadi begitu cepat sehingga rekan kerja di lokasi tidak sempat memberikan pertolongan.
Setelah menerima laporan, kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan area, serta memasang garis polisi di lokasi kejadian.
Polisi juga telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi, yang terdiri dari pekerja di lokasi, termasuk rekan kerja korban yang berada di sekitar saat insiden berlangsung.
“Enam saksi sudah kami mintai keterangan, termasuk rekan kerja korban yang mengetahui aktivitas sebelum kejadian,” katanya.
Selain mengungkap kronologi kejadian, polisi kini mulai menyoroti aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan.
Penyidik mendalami apakah prosedur keselamatan kerja telah dijalankan sesuai standar, termasuk pengawasan terhadap aktivitas pekerja di area mesin berisiko tinggi.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan evaluasi teknis terhadap sistem K3 di lokasi kejadian.
“Kami akan koordinasi dengan Disnaker dan pihak pengawas untuk mendalami apakah standar K3 sudah diterapkan atau belum,” tegasnya.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, area tempat kejadian perkara saat ini masih dalam status garis polisi (status quo) dan tidak beroperasi sementara waktu.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga keutuhan barang bukti sekaligus memastikan proses investigasi berjalan optimal tanpa gangguan aktivitas produksi.
“TKP masih kami amankan dan dihentikan sementara operasionalnya,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







