Empat Korban dan Lima Saksi Diperiksa, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Samarinda Naik Penyidikan

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rahmat Ari Bowo (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Penanganan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga terjadi di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Samarinda memasuki babak baru. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda resmi meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. Langkah itu diambil setelah penyidik mengantongi keterangan sejumlah saksi, memeriksa para korban, serta memperoleh hasil visum sebagai bagian dari alat bukti awal.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rahmat Aribowo, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan karena penyidik menilai telah terdapat dasar yang cukup untuk melanjutkan proses penanganan ke tahap penyidikan.

“Untuk kasus ponpes di Samarinda, perkaranya sudah kami naikkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi maupun korban, serta visum,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan proses hukum masih berada pada tahap pendalaman sehingga penyidik belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Saat ini, fokus penyidik adalah melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.

“Tersangka belum ada, masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Dalam proses yang telah berjalan, penyidik telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi. Mereka terdiri atas pihak yang berasal dari lingkungan pondok pesantren maupun pihak lain yang dinilai mengetahui informasi terkait dugaan peristiwa tersebut.

Selain itu, hingga kini terdapat empat orang yang tercatat sebagai korban dan seluruhnya telah dimintai keterangan oleh penyidik. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan medis melalui visum sebagai bagian dari proses pembuktian.

“Total ada sekitar lima saksi yang diperiksa. Untuk korbannya sampai saat ini ada empat orang,” tutupnya.

Kasus ini bermula dari pengaduan salah seorang korban kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur pada Mei 2026. Setelah menerima laporan tersebut, tim pendamping melakukan asesmen awal dan memberikan pendampingan hukum kepada para korban.

Proses pendampingan kemudian berlanjut dengan pelaporan resmi ke Polresta Samarinda pada 24 Juni 2026 melalui Biro Hukum TRC PPA Kalimantan Timur. Sejak laporan diterima, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan korban, pemanggilan saksi, hingga pengumpulan dokumen dan alat bukti pendukung.

Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menandai bahwa kepolisian kini memiliki kewenangan yang lebih luas untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk memeriksa saksi tambahan, mengumpulkan alat bukti baru, dan melakukan tindakan penyidikan lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski perkara telah memasuki tahap penyidikan, kepolisian belum mengungkap identitas pihak yang dilaporkan maupun kronologi dugaan tindak pidana secara rinci. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan sekaligus melindungi identitas para korban.

Polresta Samarinda juga menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, kehati-hatian, dan perlindungan terhadap korban. Setiap tindakan penyidikan akan didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version