Samarinda, Kaltimetam.id – Peredaran minuman keras (miras) oplosan di sejumlah warung remang-remang di Kota Samarinda kembali menjadi perhatian aparat. Dalam operasi cipta kondisi (Cipkon) yang digelar bersama TNI, Polri, dan Polisi Militer (Denpom), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menyita enam teko berisi miras oplosan serta lima botol minuman keras dari kawasan Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan. Operasi tersebut digelar sebagai respons atas banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas di lokasi tersebut.
Razia dilakukan dengan menyisir sejumlah titik yang selama ini diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras tanpa izin maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Selain Sungai Kapih, petugas juga melakukan pemeriksaan di kawasan Sungai Kunjang, Imam Bonjol, dan Selili.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga situasi keamanan tetap kondusif, khususnya pada malam hari ketika aktivitas di sejumlah warung remang-remang mulai meningkat.
“Malam ini kami juga menyasar warung-warung remang-remang atau tempat hiburan malam yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, Sungai Kapih menjadi salah satu lokasi yang diprioritaskan karena sering muncul dalam laporan masyarakat maupun keluhan yang beredar di media sosial. Warga mengeluhkan dugaan adanya aktivitas penjualan minuman keras yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan.
Saat petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah warung di sepanjang Jalan Kapten Soedjono, dugaan tersebut terbukti. Tim menemukan enam teko yang berisi minuman keras oplosan serta lima botol minuman keras yang langsung diamankan sebagai barang bukti.
“Di lokasi tersebut kami menemukan enam teko berisi miras oplosan dan lima botol minuman keras. Seluruhnya kami amankan sebagai barang bukti,” katanya.
Sebelum menuju Sungai Kapih, tim gabungan lebih dahulu melakukan patroli di wilayah Sungai Kunjang. Dari kawasan itu, petugas juga menemukan minuman keras oplosan yang kemudian diamankan.
Operasi berlanjut ke kawasan Imam Bonjol dan Selili. Namun, hasil pemeriksaan di dua lokasi tersebut tidak menemukan adanya minuman keras maupun pelanggaran lain yang menjadi sasaran razia.
Meski demikian, Satpol PP memastikan pengawasan di kawasan tersebut akan tetap dilakukan secara berkala. Aparat menilai aktivitas penjualan minuman keras ilegal kerap berpindah-pindah lokasi sehingga diperlukan patroli rutin untuk mencegah munculnya kembali praktik serupa.
Anis menjelaskan bahwa operasi cipta kondisi tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan ketenteraman umum. Menurutnya, konsumsi minuman keras, terutama miras oplosan yang tidak memiliki standar keamanan, sering kali menjadi salah satu pemicu terjadinya tindak kriminal, perkelahian, maupun gangguan ketertiban di tengah masyarakat. Karena itu, Satpol PP terus meningkatkan intensitas patroli malam dengan melibatkan aparat gabungan agar penegakan Peraturan Daerah dapat berjalan lebih efektif.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah didata dan selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran lain di luar kewenangannya.
Pemerintah Kota Samarinda berharap operasi serupa mampu menekan peredaran minuman keras ilegal sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat. Satpol PP pun mengajak warga untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas yang diduga melanggar peraturan daerah agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penertiban di lokasi-lokasi yang menjadi perhatian masyarakat. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum di Kota Samarinda,” tutupnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
