Samarinda, Kaltimetam.id – Penertiban terhadap anak jalanan (Anjal) dan gelandangan-pengemis (Gepeng) kembali digelar Pemerintah Kota Samarinda. Dalam operasi cipta kondisi (Cipkon) yang melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan Polisi Militer (Denpom), petugas mengamankan tujuh orang yang beraktivitas di sejumlah ruas jalan dan persimpangan kota. Dari jumlah tersebut, sebagian besar diketahui merupakan orang-orang yang sebelumnya pernah terjaring razia serupa.
Operasi berlangsung pada malam hari sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di ruang publik. Selain menyasar keberadaan Anjal dan Gepeng, kegiatan itu juga menjadi bentuk pengawasan terhadap aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan maupun keselamatan pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan operasi gabungan tersebut merupakan agenda rutin yang dilakukan untuk memastikan peraturan daerah berjalan sebagaimana mestinya.
“Malam ini kami melaksanakan kegiatan cipta kondisi, patroli, monitoring, dan pengawasan bersama TNI, Polri, serta Denpom. Sasaran utama kami adalah penanganan anak jalanan dan gelandangan-pengemis yang masih beraktivitas di sejumlah titik di Kota Samarinda,” ujarnya, Kamis (09/07/2026), pukul 01.30 Wita.
Dalam operasi itu, petugas mendapati berbagai profesi jalanan yang selama ini kerap dijumpai di persimpangan lampu lalu lintas maupun kawasan padat kendaraan. Mereka terdiri atas pengelap kaca mobil, penjual tisu, manusia silver, pengemis, hingga badut jalanan yang mencari penghasilan dari pengguna jalan.
Yang menjadi perhatian petugas, salah satu dari tujuh orang yang diamankan masih berstatus anak di bawah umur. Kondisi tersebut membuat penanganannya berbeda dengan orang dewasa karena berkaitan dengan perlindungan anak.
Menurut Anis, Satpol PP tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada anak tersebut. Langkah yang akan ditempuh adalah melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan sosial dan perlindungan anak untuk melakukan asesmen terhadap keluarga yang bersangkutan.
“Anak tersebut tidak bisa diproses sebagaimana orang dewasa. Yang akan kami lakukan adalah berkoordinasi dengan instansi terkait agar orang tuanya dapat dimintai pertanggungjawaban dan dilakukan pembinaan,” katanya.
Karena penertiban berlangsung hingga malam, seluruh orang yang diamankan sementara dibawa untuk didata sebelum diserahkan kepada perangkat daerah teknis yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan sosial.
Lebih lanjut, Anis menjelaskan tugas Satpol PP dalam penanganan Anjal dan Gepeng terbatas pada penegakan peraturan daerah, menjaga ketenteraman umum, melakukan pengamanan, pendataan, dan menyerahkan mereka kepada instansi yang berwenang.
“Setelah kami serahkan kepada perangkat daerah teknis, proses pembinaan bukan lagi menjadi kewenangan Satpol PP,” jelasnya.
Selain mengamankan tujuh orang, petugas juga menyita sejumlah barang yang digunakan selama mereka beraktivitas di jalan. Barang-barang tersebut antara lain satu unit sepeda, dua kepala kostum badut, satu unit mikrofon, serta sebuah pengeras suara portabel.
Seluruh barang tersebut didata sebagai bagian dari proses penertiban sekaligus menjadi barang bukti aktivitas yang dilakukan di ruang publik.
Terakhir Anis membeberkan bahwa Satpol PP menemukan fakta yaitu hampir seluruh orang yang diamankan bukan kali pertama terjaring operasi serupa. Mereka sebelumnya telah beberapa kali didata dan diserahkan kepada instansi terkait untuk mengikuti pembinaan. Namun, kondisi tersebut belum memberikan efek jera karena sebagian besar kembali menjalankan aktivitas yang sama di jalanan.
“Hampir semuanya merupakan pelanggar berulang. Mereka pernah kami tertibkan sebelumnya, tetapi kembali lagi ke jalan. Meskipun demikian, kami tidak akan berhenti melakukan penertiban karena itu merupakan amanah yang harus kami jalankan,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
