Eks TPA Bukit Pinang Berpeluang Jadi RTH, DLH Samarinda Tekankan Aspek Risiko dan Pengelolaan

Kawasan eks TPA Bukit Pinang. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)
Kawasan eks TPA Bukit Pinang. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id — Wacana pemanfaatan kawasan eks Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bukit Pinang sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dinilai memungkinkan, namun harus didahului dengan pengelolaan teknis yang ketat untuk menekan potensi dampak lingkungan dari timbunan sampah lama.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda menegaskan bahwa penutupan TPA bukanlah akhir dari persoalan, melainkan awal dari tahapan pengelolaan lanjutan yang menentukan arah pemanfaatan lahan ke depan.

“Kalau TPA yang sudah dilakukan penutupan, tentu ada pertanyaan lanjutan kemudian yang paling pas dipergunakan untuk apa,” ujar Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Samarinda, Basuni, Sabtu (31/1/2026).

Menurut Basuni, langkah paling mendasar setelah penutupan TPA adalah mengelola timbunan sampah agar tidak lagi menimbulkan dampak lanjutan, baik dari sisi lingkungan maupun keselamatan.

Upaya tersebut dilakukan dengan menata ulang lahan dan menutup timbunan sampah menggunakan tanah, sehingga potensi pencemaran dan risiko lainnya dapat ditekan secara bertahap.

“Yang paling sederhana adalah menata dan menghilangkan potensi dampaknya dengan penutupan tanah, supaya dampak dari timbunan sampah itu semakin kecil,” jelasnya.

Ia menerangkan, pengurangan risiko dari timbunan sampah mutlak dilakukan karena volume sampah yang sudah terlanjur besar tidak mungkin dihilangkan secara instan.

Penutupan dengan tanah, yang dikenal dalam pengelolaan TPA aktif sebagai sistem sanitary landfill, menjadi pendekatan awal untuk mengendalikan dampak lingkungan, meski dalam konteks Bukit Pinang proses tersebut dilakukan setelah aktivitas pembuangan dihentikan.
“Pengurangan potensi timbunan sampah itu yang pertama dilakukan, dan TPA Bukit Pinang sudah melalui tahap penutupan itu,” katanya.

Meski demikian, Basuni mengakui bahwa pemanfaatan lanjutan kawasan eks TPA tetap harus mengacu pada ketentuan teknis dari kementerian terkait.

Ia menyebut belum mengetahui secara rinci seluruh aspek teknis penutupan TPA Bukit Pinang, namun secara prinsip, pemanfaatan lahan bekas timbunan sampah harus mempertimbangkan tingkat risiko paling rendah.

“Kalau itu sudah sesuai, mungkin saja ada ketentuan kementerian terkait, tapi untuk wilayah TPA Bukit Pinang ini saya sendiri belum tahu detail teknisnya,” ungkapnya.

Dalam konteks pemanfaatan, Basuni menilai RTH menjadi opsi paling realistis dan aman untuk eks TPA, terutama jika bentuknya berupa hutan kota.

Menurutnya, dibandingkan peruntukan lain, RTH dengan pola vegetasi tertentu memiliki tingkat risiko paling kecil terhadap sisa dampak timbunan sampah.

“Kalau digunakan, tentu RTH, kenapa RTH, karena bentuknya macam-macam dan tingkat risikonya paling kecil,” ujarnya.

Ia menjelaskan, RTH tidak selalu identik dengan taman aktif yang dilengkapi fasilitas publik. RTH juga dapat berupa hutan kota dengan pola penanaman pohon yang disesuaikan dengan kondisi lahan, sehingga fungsi ekologis tetap berjalan tanpa meningkatkan risiko bagi masyarakat.

“Bisa saja hanya ditanami dan dijadikan hutan kota, itu justru risikonya paling kecil,” tuturnya.

Basuni menambahkan, jika hasil evaluasi teknis menunjukkan bahwa lahan aman untuk ditanami jenis vegetasi tertentu, maka kawasan eks TPA Bukit Pinang sangat mungkin dikembangkan sebagai RTH sekaligus berkontribusi menambah luasan ruang hijau di Kota Samarinda.

“Kalau memang sudah dilakukan uji atau evaluasi dan bisa ditanami tanaman tertentu, sangat mungkin dijadikan RTH,” katanya.

Meski wacana tersebut telah berkembang, Basuni mengaku belum terlibat langsung dalam pembahasan khusus terkait pemanfaatan eks TPA Bukit Pinang.

Namun ia menyebut sudah mendengar adanya rencana menjadikan kawasan tersebut sebagai RTH, seiring dengan aktivitas teknis yang dilakukan untuk mengurangi potensi dampak, khususnya risiko kebakaran dari dalam timbunan sampah.

“Saya sendiri belum pernah ikut pembahasan khusus, tapi memang sudah mendengar itu mau diperuntukkan jadi RTH,” ucapnya.

Ia menegaskan, upaya pengurangan risiko terus dilakukan melalui penimbunan tanah pada area-area tertentu, mengingat potensi munculnya pemantik kebakaran dari dalam tanah masih ada.

Langkah ini dinilai penting sebelum kawasan tersebut benar-benar dinyatakan aman untuk pemanfaatan jangka panjang.

“Kami masih mengondisikan tanah karena potensinya sewaktu-waktu bisa terjadi pemantik, sehingga dikurangi dengan penimbunan tanah,” pungkas Basuni. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version