Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Kota Samarinda tengah mematangkan rencana revitalisasi gedung eks Plaza 21. Bangunan yang telah lama terbengkalai itu diproyeksikan beralih fungsi menjadi fasilitas parkir terpadu di pusat kota.
Namun, Wali Kota Andi Harun meminta agar setiap perencanaan dilakukan dengan hitungan biaya yang wajar dan tidak berlebihan.
Dalam rapat bersama konsultan, Andi menyoroti dua rancangan opsi yang diajukan. Skema pertama adalah pembongkaran total bangunan lama untuk kemudian didirikan struktur baru tiga lantai dengan biaya sekitar Rp67 miliar.
Skema kedua, mempertahankan bangunan eksisting namun memperkuat sejumlah titik, yang tetap membutuhkan dana sekitar Rp55 miliar.
Menurut Andi, kedua angka itu masih jauh dari rasional. Ia menilai, jika dibandingkan dengan rencana investasi swasta sebelumnya, perhitungannya terlihat terlalu membengkak.
“Dari dua opsi yang ditawarkan saya masih menilai anggarannya terlalu tinggi. Sebelumnya, rencana investor swasta yang ingin mengubah eks Plaza 21 menjadi hotel hanya membutuhkan kurang lebih Rp35 miliar dengan 119 kamar dan tiga lantai parkir,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).
Andi menegaskan, penggunaan harga perkiraan satuan (HPS) sebagai standar memang wajib bagi proyek pemerintah. Namun, aturan itu tidak boleh menjadikan anggaran kehilangan prinsip efisiensi.
“Saya minta dilakukan analisis teknis lebih detail. Kalau memungkinkan tidak perlu membongkar seluruh struktur cukup melakukan penguatan di bagian penting. Dengan begitu bangunan eksisting masih bisa dipakai dan biaya bisa ditekan,” terangnya.
Wali Kota juga membuka ruang bagi opsi renovasi terbatas. Menurutnya, pembaruan tampilan luar serta penataan interior sudah cukup untuk menghidupkan kembali fungsi bangunan, tanpa harus menguras kas daerah.
Ia memberikan batas waktu dua minggu agar konsultan menyiapkan kalkulasi ulang yang lebih masuk akal.
“Dulu angkanya bahkan lebih mahal dari Rp67 miliar, sekarang sudah turun jadi Rp55 miliar. Tapi menurut saya tetap tinggi. Karena itu saya minta dua minggu lagi dipaparkan ulang dengan angka yang lebih mencerminkan kepatuhan aturan sekaligus efisiensi perencanaan,” tegasnya.
Revitalisasi eks Plaza 21 sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus memperluas ruang parkir publik.
Namun, Andi Harun mengingatkan, tujuan pembangunan itu tidak boleh menyingkirkan prinsip efisiensi yang sejalan dengan regulasi. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
