Duka Mendalam, Jenazah Suimih Korban Mutilasi Dimakamkan Setelah Proses Identifikasi Selesai

Tim Inafis Polresta Samarinda bersama PJA melaksanakan pemakaman korban mutilasi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jalan Sentosa, Gang Kenanga 7, Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (23/3/2026) siang. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Duka mendalam masih menyelimuti keluarga Suimih (35), korban pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan Kota Samarinda. Setelah melalui proses identifikasi dan administrasi yang cukup panjang, jenazah korban akhirnya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jalan Sentosa, Gang Kenanga 7, Kecamatan Sungai Pinang, Senin (23/3/2026) siang.

Prosesi pemakaman berlangsung sekitar pukul 13.30 WITA dengan dihadiri pihak keluarga, aparat kepolisian, serta sejumlah warga. Suasana haru tampak menyelimuti lokasi pemakaman saat jenazah korban yang sebelumnya menjalani proses autopsi di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie (RSUD AWS) Samarinda akhirnya dikebumikan.

Pemakaman turut didampingi oleh Tim Inafis Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda bersama mitra Inafis serta pihak rumah sakit. Kehadiran aparat kepolisian merupakan bagian dari prosedur penanganan kasus kriminal, sekaligus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.

Kasubnit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda, Aiptu Harry Cahyadi, menjelaskan bahwa proses pemakaman baru dapat dilaksanakan setelah seluruh tahapan identifikasi forensik dan administrasi dinyatakan selesai.

“Atas perintah Kapolresta Samarinda melalui Kasat Reskrim, kami dari Unit Inafis bersama mitra dan staf kamar jenazah RSUD AWS hari ini melaksanakan pemakaman jenazah korban mutilasi di Jalan Sentosa, Gang Kenanga 7,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihak kepolisian telah menyerahkan jenazah korban kepada keluarga untuk dimakamkan secara layak. Keluarga korban, kata dia, berharap agar para pelaku yang telah diamankan dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Alhamdulillah, jenazah sudah kami serahkan kepada pihak keluarga. Mereka mengharapkan pelaku kejahatan ini dihukum dengan seberat-beratnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Harry juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga atas waktu yang dibutuhkan dalam proses penanganan jenazah. Ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan tanpa alasan, melainkan karena adanya prosedur standar operasional (SOP) yang harus dijalankan secara ketat, khususnya dalam kasus mutilasi.

“Kami mohon maaf apabila proses ini memakan waktu. Semua dilakukan sesuai SOP untuk kepentingan penyelidikan dan pembuktian hukum,” jelasnya.

Ia berharap, ke depan proses hukum terhadap para pelaku dapat berjalan dengan adil dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.

“Mudah-mudahan korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan diterima di sisi Allah SWT,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan disertai mutilasi ini sebelumnya menggemparkan warga Samarinda setelah potongan tubuh korban ditemukan di kawasan Jalan Gunung Pelandu, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kalimantan Timur. Polisi telah berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan Jakpar alias Wahyu (53) dan Rusmini (56). Keduanya berhasil diamankan aparat kurang dari 24 jam setelah kasus tersebut terungkap. Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polresta Samarinda dan terancam hukuman berat. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version