Samarinda, Kaltimetam.id – Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus narkotika jenis Ekstasi dan kosmetik ilegal. Lebih hebatnya lagi, kepolisian bahkan berhasil membongkar pengedar sekaligus pabriknya.
Kapolresta Kota Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan waktu dan kejadian penangkapan dilakukan pukul 02.30 Wita, di kawasan Perumahan Kebaktian RT 29 Sidomulyo, Senin (13/3/2023) .
Dari penangkapan tersebut, diamankan dua orang perempuan berinisial US berusia 31 tahun, dan MN 30 tahun. Keduanya dijelaskan sehari-hari sebagai ibu rumah tangga.
“Dari perempuan berinisial UR kita berhasil mengamankan 26 butir ekstasi,” kata Kombes Pol Ary Fadli saat press release di Halaman Polresta Samarinda, Rabu (15/3/2023).
Baca berita terkait lainnya: Polresta Samarinda Berikan Penghargaan kepada Delapan Personel Berprestasi
Racik Sendiri Pil Ekstasi
Dari hasil pemeriksaan polisi, US mengaku mendapatkan ekstasi dari MN. Berangkat dari informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda langsung gerak cepat melakukan penangkapan MN dan berhasil menyita 599 butir ekstasi.
”Barang bukti yang didapat ternyata dibuat sendiri oleh MN atau biasa yang dikenal dengan industri rumahan,” tutur Kapolres.
Selain ratusan butir ekstasi yang siap edar, bahan-bahan racikan juga diamankan kepolisian seperti air, dan sabun yang telah dihancurkan, tepung, campuran gula hingga obat nyamuk bakar yang telah dihancurkan.
“Semua bahan-bahan itu dicampurkan lalu dipadatkan dan diedarkan dengan harga sekitar Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per butir ekstasinya,” tambah Ary Fadli.
Selain ekstasi masih di rumah MY, kepolisian juga berhasil mengamankan bahan kosmetik ilegal yang tidak mengantongi izin edar dari BPOM.
”Kita sudah cek ke BPOM, tidak terdaftar, tidak ada izin untuk edar,” sambung dia.
Polisi tidak menyebutkan nominal keuntungan hasil jualan ineks, dan kosmetik ilegal yang dijalankan oleh MY. Menurut Kapolres, hal itu akan akan memicu orang lain untuk melakukan tindakan kriminal yang serupa.
Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman Minimal 20 Tahun Penjara
Dari perbuatan 2 wanita tersebut, UR ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Sedangkan MY dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UUN 36/2009 tentang Kesehatan dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun, dan ditambah 15 tahun penjara.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan, dan sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. (SIK/RTA)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
Baca berita terkait di Samarinda: Santri Dianaya Sampai Tewas, Tersangka Marah karena Kehilangan Uang Rp200 Ribu