DPRD Kaltim Tegaskan Pengembalian SMAN 10 ke Kampus Yayasan Melati adalah Kewajiban Hukum

Orang tua murid saat gelar aksi demo di Jalan H.A.M.M Rifaddin Samarinda Seberang. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, HM Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa proses pengembalian SMAN 10 ke kampus semula di Jalan HAMM Rifadin, Samarinda Seberang, adalah keputusan hukum yang tidak bisa ditawar. Putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa pemindahan SMAN 10 ke Edukasi Center tidak sah secara hukum, dan karena itu harus dikembalikan ke lokasi awal.

Menurut Darlis, sebagai produk hukum tertinggi di negara ini, putusan MA harus dihormati semua pihak, termasuk Yayasan Melati yang sebelumnya mengelola lokasi tersebut. Ia menekankan bahwa penghormatan terhadap hukum adalah bentuk kedewasaan dalam berdemokrasi.

“Kita tidak bisa lagi berandai-andai. Ini bukan soal setuju atau tidak setuju. Ini adalah soal kepatuhan pada hukum,” ujar Darlis.

Ia mengakui bahwa DPRD Kaltim melalui Komisi IV telah memfasilitasi berbagai pertemuan antara Pemerintah Provinsi, pihak sekolah, dan Yayasan Melati. Dalam salah satu rapat, perwakilan Yayasan Melati menyatakan menerima putusan MA dan menghormati proses hukum yang berlaku.

Namun, Darlis menyayangkan adanya kesan bahwa pengembalian ini terkesan dipaksakan. Menurutnya, hal tersebut tidak perlu terjadi jika semua pihak mengedepankan komunikasi dan kolaborasi. “Sebenarnya ini bisa berjalan baik, kalau tidak ada pihak yang mencoba menghalangi,” katanya.

DPRD Kaltim, lanjutnya, tidak memiliki kepentingan apapun selain memastikan bahwa aturan dan hukum ditegakkan dengan baik. Jika putusan hukum tidak dijalankan, akan menjadi preseden buruk bagi wibawa negara dan sistem peradilan.

Ia juga menekankan bahwa pengembalian ini harus dilakukan dalam semangat menjaga marwah institusi hukum. Sebab jika pemerintah atau lembaga lain mengabaikan keputusan pengadilan, maka masyarakat pun akan kehilangan kepercayaan terhadap supremasi hukum.

“Ini bukan sekadar soal gedung atau lahan, ini soal kepercayaan publik terhadap hukum. Maka harus dijalankan, agar tidak menjadi contoh buruk di kemudian hari,” tegasnya.

Darlis mengajak semua pihak untuk bersama-sama menghormati putusan ini dan tidak memperkeruh suasana. Menurutnya, sudah saatnya semua elemen fokus pada penyelesaian yang bermartabat dan berkeadaban. (Adv/DPRDKaltim/SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version