Samarinda, Kaltimetam.id – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menilai kerangka hukum yang melindungi anak di Kaltim sudah tidak lagi relevan seiring perubahan lanskap sosial dan teknologi.
Ia menyoroti Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak yang dinilai tidak mampu mengakomodasi ragam ancaman baru terhadap anak, terutama yang dipicu penetrasi teknologi digital, budaya media sosial, dan ekspansi ruang daring sebagai sumber kekerasan laten.
“Perubahan yang terjadi belakangan ini sangat signifikan, mulai meningkatnya kasus kekerasan terhadap anak hingga pengaruh negatif teknologi digital,” jelasnya.
Dalam pandangan Andi, regulasi perlindungan anak harus diperbarui agar tidak hanya mendorong penindakan, tetapi melahirkan formula pencegahan yang realistis, modern, dan lintas sektor. Perlindungan anak, ujarnya, bukan domain tunggal dinas teknis, tetapi kerja koordinatif yang menyatukan sekolah, puskesmas, kepolisian, lembaga konseling, hingga pemerintah desa.
Ia menekankan bahwa kebijakan harus dirancang agar tidak terhambat batas administratif, sehingga anak dapat mengakses perlindungan kapan pun dan di mana pun. Model multisektor tersebut menuntut regulasi yang adaptif, terintegrasi, dan memiliki standar teknis pelaporan serta rehabilitasi.
“Regulasi yang mengatur perlindungan anak pun perlu diperbarui,” katanya.
Menurut Andi, pembaruan kebijakan adalah langkah fundamental untuk memastikan setiap anak terlindungi dalam ruang publik maupun digital. Tanpa kerangka hukum modern, perlindungan anak berisiko mundur dan kembali berada pada level seremonial.
Ia menambahkan bahwa DPRD tetap berkomitmen memperjuangkan perlindungan anak sebagai prioritas moral negara yang tak bisa ditunda.
“Tanpa dukungan nyata melalui kebijakan dan penganggaran, upaya perlindungan tidak akan mampu memberikan dampak jangka panjang,” pungkasnya. (Adv/DPRDKaltim/SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







