Kaltim, Kaltimetam.id – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani praktik tambang ilegal yang merusak kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul). Masalah ini menjadi fokus utama dalam rapat lintas komisi yang digelar Senin (5/5/2025) di Gedung E Kantor DPRD Kaltim.
Pertemuan tersebut mempertemukan sejumlah pemangku kepentingan strategis, antara lain Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup, serta Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Kalimantan. Tujuan utamanya adalah menyelaraskan langkah antarlembaga dalam menangani perambahan kawasan hutan yang berdampak besar terhadap lingkungan dan dunia pendidikan.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menyampaikan bahwa permasalahan ini bukan sekadar pelanggaran regulasi biasa. Ia menekankan bahwa tambang ilegal di KHDTK telah masuk ranah kejahatan serius yang perlu ditangani dengan tegas dari sisi hukum, sekaligus melalui langkah-langkah pemulihan ekosistem dan tata kelola hutan.
“Ini kejahatan lingkungan. Harus ada tindakan konkret. Dalam dua minggu ke depan, kami minta Polda menetapkan tersangka. Jangan hanya berhenti di penyelidikan, proses hukum harus berjalan sampai tuntas,” ucapnya tegas.
Sarkowi juga meminta agar penyidikan yang saat ini ditangani Gakkum LHK tidak terhenti. Ia mengapresiasi langkah awal yang telah dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap 24 orang saksi sejauh ini, namun meminta tindak lanjut yang lebih agresif.
Lebih lanjut, DPRD menyoroti perlunya peningkatan kapasitas pengawasan di lapangan. Mereka mendorong pemerintah provinsi segera menyediakan kendaraan operasional dan sarana pendukung lainnya untuk menunjang aktivitas patroli dan pengamanan oleh tim pengelola KHDTK.
Persoalan tumpang tindih lahan turut menjadi sorotan dalam rapat tersebut. Diketahui, sebagian kawasan KHDTK berbenturan dengan wilayah dua konsesi tambang aktif. Sebagai langkah hukum dan administratif, Fakultas Kehutanan Unmul yang memegang mandat pengelolaan KHDTK—akan melayangkan surat resmi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna meminta evaluasi terhadap izin usaha pertambangan yang bersinggungan langsung dengan kawasan konservasi pendidikan tersebut.
“KHDTK bukan sekadar ruang hijau biasa. Ini kawasan strategis untuk konservasi, pendidikan, hingga penelitian. Eksistensinya tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan industri ilegal,” tegas Sarkowi.
Untuk memperkuat perlindungan kawasan, Fakultas Kehutanan Unmul juga direncanakan akan mengajukan penambahan anggaran dan sumber daya manusia (SDM) ke kementerian terkait. Di sisi lain, DPRD mendesak Pemprov Kaltim segera merespons dengan menyediakan infrastruktur pendukung yang memadai.
Rapat lintas lembaga ini menjadi sinyal kuat bahwa tambang ilegal di KHDTK tak lagi dipandang sebelah mata. DPRD Kaltim mengajak seluruh elemen pemerintah, penegak hukum, akademisi, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal langkah penegakan hukum sekaligus menjaga marwah kawasan hutan pendidikan sebagai aset ekologis dan intelektual bagi generasi mendatang. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id