Samarinda, Kaltimetam.id – Ledakan kasus kekerasan terhadap anak di Kalimantan Timur memaksa DPRD Kaltim menegaskan ulang mandat pemerintah daerah dalam perlindungan psikososial keluarga.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, menyebut negara harus menata ulang sistem perlindungan anak, bukan hanya dengan pasal hukum, tetapi melalui mekanisme konseling yang tersedia dan mudah dijangkau di tingkat masyarakat.
“Pemerintah harus hadir dengan layanan yang nyata, terutama bagi keluarga yang sedang berada dalam tekanan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa keterlibatan tenaga profesional kesehatan jiwa harus menjadi standar baru dalam penanganan keluarga berisiko. Menurutnya, banyak pelaku justru membutuhkan konseling sejak lama, namun tidak pernah mendapatkan akses bantuan karena sistem pencegahan tidak memiliki pintu masuk layanan yang jelas.
Secara sosiologis, ia melihat bahwa pola pengasuhan tradisional yang masih berbasis disiplin keras membuat orang tua gagal memahami batas kemampuan psikologis mereka. Kondisi ini, jika terus dibiarkan, dapat berubah menjadi kecenderungan kekerasan berulang.
Lebih lanjut, H. Baba juga menilai sekolah, puskesmas, dan lembaga perlindungan anak harus bergerak dalam satu sistem koordinasi. Sekolah diminta tidak hanya menjadi pusat belajar, tetapi pintu deteksi perubahan perilaku murid yang berisiko menjadi korban maupun pelaku kekerasan di rumah.
“Perubahan emosi, menarik diri, atau trauma verbal seharusnya bisa terbaca di ruang kelas. Ini membutuhkan guru yang terlatih mendeteksi sinyal-sinyal psikologis,” ujarnya.
Penguatan konseling keluarga, menurutnya, harus disertai peningkatan kapasitas tenaga pendamping dan kewajiban pelaporan berjenjang jika terindikasi potensi kekerasan. Ia menyebut perluasan ruang rehabilitasi dan layanan psikologis anak sebagai investasi sosial jangka panjang, bukan beban anggaran.
“Tanpa pengawasan yang memadai dan intervensi profesional, lingkaran kekerasan akan terus berulang,” tegasnya.
Komisi IV memastikan akan membawa rekomendasi sistemik ini dalam pembahasan anggaran 2026, termasuk urgensi peningkatan layanan konseling di setiap kecamatan, agar kasus serupa tidak kembali menjadi headline tragis di tengah masyarakat. (Adv/DPRDKaltim/SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
