DLH Samarinda Luruskan Isu Pengunduran Diri Pekerja Insinerator, Disebut Terjadi Saat Tahap Seleksi

Salah satu lokasi insinerator di Kawasan Folder Air Hitam Samarinda yang mulai beroperasi. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda memberikan klarifikasi terkait isu pengunduran diri pekerja insinerator yang sempat menjadi sorotan.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Samarinda, Muhammad Taufiq Fajar, menegaskan bahwa tidak ada pekerja resmi yang mengundurkan diri setelah direkrut, melainkan terjadi pada tahap awal seleksi.

Menurutnya, terjadi kesalahpahaman dalam penafsiran informasi yang beredar di publik, khususnya di media sosial.

Ia menjelaskan bahwa istilah “mengundurkan diri” yang sebelumnya mencuat bukan berarti pekerja yang sudah resmi diterima kemudian keluar, melainkan calon tenaga kerja yang memilih tidak melanjutkan proses seleksi.

“Perlu saya luruskan, mundur di sini bukan setelah direkrut. Mereka mundur saat masih dalam proses seleksi, sebelum kami tetapkan sebagai pegawai,” jelas Taufiq, Jum’at (10/4/2026).

Ia memaparkan bahwa proses rekrutmen tenaga kerja insinerator dilakukan secara bertahap, dimulai dari seleksi administrasi, uji coba lapangan, hingga masa evaluasi sebelum akhirnya diterbitkan Surat Keputusan (SK).

Tahapan uji coba yang berlangsung sekitar dua minggu menjadi penentu apakah calon pekerja dinyatakan layak untuk diangkat secara resmi.

“Kalau sudah sekitar dua minggu dan mereka bertahan, baru kita proses penerbitan SK,” ujarnya.

Dari hasil proses tersebut, DLH Samarinda telah menetapkan sebanyak 46 orang pekerja yang kini berstatus resmi dan telah mengantongi SK.

Ia memastikan, dari jumlah tersebut tidak ada satu pun yang mengundurkan diri.

“Yang sudah kita SK-kan itu 46 orang, dan tidak ada yang mundur. Yang mundur itu di luar itu,” tegasnya.

Saat ini, para pekerja tersebut masih menjalani tahap pelatihan atau pendidikan kilat (diklat) sebelum seluruh operasional insinerator berjalan penuh.

Dalam masa ini, mereka sudah dianggap sebagai tenaga kerja, meskipun sistem kerja belum sepenuhnya berjalan sesuai target operasional.

Di sisi lain, Taufiq juga menanggapi komentar publik yang menyebut pekerja tidak menerima gaji di awal tahun.

Ia membenarkan bahwa pada Januari belum ada pembayaran karena proses rekrutmen dan sosialisasi baru dimulai pada periode tersebut.

“Memang benar di awal tahun belum ada gaji, karena Januari kita baru buka pendaftaran dan aktivitas baru berjalan di akhir bulan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pekerja yang telah resmi diangkat tetap menerima haknya, termasuk gaji dan tunjangan lainnya.

Bahkan, kata dia, pekerja insinerator juga telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

“Yang sudah terbit SK-nya, gajinya kami bayar. Bahkan THR juga mereka dapat,” kata Taufiq.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pada tahap awal rekrutmen sempat terjadi miskonsepsi terkait jenis pekerjaan.

Sebagian pelamar mengira posisi operator hanya berkaitan dengan pengoperasian mesin, padahal dalam praktiknya juga mencakup pemilahan sampah secara langsung di lapangan.

“Banyak yang mundur setelah tahu pekerjaan ini berkaitan dengan sampah, bukan hanya mengoperasikan mesin,” ungkapnya.

Saat ini, sistem kerja masih bersifat sementara dan dilakukan secara bergilir di sejumlah titik insinerator yang tersebar di Samarinda.

DLH Samarinda mencatat terdapat sembilan lokasi dengan total 10 unit mesin, termasuk satu titik di kawasan Ring Road Lok Bahu yang memiliki dua mesin.

Jam kerja pun belum berjalan penuh seperti rencana operasional ke depan. Untuk sementara, pekerja hanya menjalankan satu siklus pembakaran per hari hingga sekitar tengah hari, dilanjutkan proses pendinginan mesin.

“Sekarang mereka hanya sampai sekitar jam 12 siang, setelah itu pendinginan mesin. Jam 2 sudah selesai,” jelas Taufiq.

Terkait penghasilan, DLH menetapkan besaran gaji sementara selama masa pelatihan, yakni Rp2,7 juta untuk kepala regu dan Rp2,5 juta untuk operator.

Selain itu, pekerja juga mendapatkan perlindungan BPJS, uang gizi bulanan, serta insentif tambahan seperti THR.

“Untuk sementara, kepala kerja Rp2,7 juta dan operator Rp2,5 juta. Itu sudah termasuk BPJS dan tambahan lainnya,” ujarnya.

Anggaran penggajian tersebut bersumber dari APBD melalui DLH Samarinda. Ke depan, pemerintah tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian upah seiring dengan peningkatan beban kerja dan operasional penuh insinerator yang direncanakan mulai berjalan pada Mei mendatang.

“Nanti kita lihat perkembangannya. Kalau memang perlu dan memungkinkan, akan kita usulkan penyesuaian ke wali kota,” tandasnya. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version