Samarinda, Kaltimetam.id – Bau tak sedap menyeruak di sepanjang Jalan Mulawarman, tepatnya di depan Mall Samarinda Central Plaza (SCP), sejak Selasa (11/11/2025) pagi.
Pengendara dan pejalan kaki yang melintas di kawasan tersebut mengeluhkan aroma menyengat mirip comberan yang membuat perjalanan menjadi tidak nyaman bahkan sampai membuat beberapa orang mual dan muntah di tempat.
Salah satu pengendara, Muhammad Ardan, mengatakan bau itu tercium kuat saat dirinya melintas di kawasan tersebut.
“Sering melintas di Jalan Mulawarman ini, pas lewat depan mall SCP aromanya gak enak, bau comberan,” ujarnya.
“Kalau saya perhatikan, aromanya dari comberan, dari paret dalam sini. Arah baunya dari mall SCP sampai keluar ke jalanan. Tadi ada orang sampai muntah,” tambahnya.
Keluhan warga dan pengendara segera direspons cepat oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup diterjunkan ke lokasi untuk menelusuri sumber aroma tak sedap tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, DLH menemukan adanya pembuangan air limbah dari area mall yang mengalir langsung ke saluran umum.
“Kami langsung hentikan kegiatan di titik pelanggaran itu. Kami pasang safety line dan meminta pihak manajemen SCP untuk segera melakukan pemulihan lingkungan,” jelas Plt. Pejabat Lingkungan Hidup DLH Samarinda, M. Erwin Agus.
Menurut Erwin, dugaan sementara penyebab bau berasal dari kebocoran sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di mall tersebut. Pihak pengelola mall disebut mengaku bahwa pompa penyedot limbah menuju IPAL mengalami kerusakan.
“Katanya pompanya rusak, jadi penyedotan ke IPAL terkendala. Akibatnya air limbah yang seharusnya tersedot justru meluber ke saluran umum dan menimbulkan bau tidak sedap,” ujarnya.
Erwin menambahkan, berdasarkan keterangan pihak manajemen mall, masalah kebocoran tersebut sudah terjadi sejak dua hari sebelumnya. Namun pada hari ini, kondisinya memburuk karena volume air limbah meningkat.
“Dua hari lalu sudah mulai ada ceceran kecil, tapi hari ini sudah membludak. Tidak bisa lagi didiamkan, jadi langsung kita beri safety line dan perintah penghentian sementara aktivitas di titik pembuangan itu,” jelasnya.
DLH juga menegaskan bahwa kejadian seperti ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup, khususnya terkait pengelolaan air limbah.
“Ini termasuk pelanggaran karena ada pembuangan air limbah langsung tanpa pengolahan. Maka kita kenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah,” ungkapnya.
DLH memberikan waktu 1×24 jam kepada pihak manajemen SCP untuk memperbaiki sistem pompa IPAL dan membersihkan area yang tercemar. Bila dalam waktu yang ditentukan tidak dilakukan perbaikan, DLH akan meningkatkan penindakan dengan langkah hukum dan administratif yang lebih berat.
“Tanggung jawabnya adalah pemulihan lingkungan. Mau pakai pompa, mau sedot manual, silakan yang penting tidak ada lagi ceceran limbah ke jalan umum. Kami akan awasi,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
