Samarinda, Kaltimetam.id – Lebih dari satu minggu, seorang anak laki-laki berusia 13 tahun dengan inisial BM tinggal sendirian di sebuah tenda di tengah hutan di perkebunan warga, di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Perlu diketahui BM, yang merupakan korban perceraian orang tua, memilih menjalani hidup sendiri setelah beberapa kali berpindah tempat tinggal, termasuk tinggal di emperan toko, masjid, rumah warga, dan RT sebelum akhirnya memilih untuk tinggal di hutan.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun menjelaskan bahwa BM tidak ingin merepotkan orang tua dan memilih hidup sendiri di tenda berukuran 1,5 x 1,5 meter di hutan, hanya dengan lilin sebagai pencahayaan malam hari.
Lebih lanjut, Tim TRC PPA Kaltim mennyebutkan bahwa telah menemui anak tersebut, dan telah melakukan mediasi dengan dirinya dan orang tua kandungnya. Namun, BM tetap memilih tetap tinggal sendiri atas kemauan dirinya sendiri.
“Kami sudah menyuruh BM untuk kembali ke orang tua kandungnya, namun dia tetap memilih untuk tinggal di tenda tersebut,” ujarnya.
Pada saat ini, BM telah mendapatkan perhatian secara khusus oelh pihak TRC PPA dan dibawa ke salah satu pondok pesantren di wilayah Samarinda Utara.
“Terlebih dahulu kita selamatkan BM agar tidak tinggal kembali di tenda. Pada saat ini, kehidupannya di Pondok Pesantren kehidupannya terpenuhi, kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak UPTD. PPA,” ucapnya.
“Lebih lanjut, kami juga akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan, agar BM diikutkan paket agar sebagai penunjang pendidikannya,” tambahnya.
Terpisah, Kepala UPTD PPA Kaltim, Kholid Budhaeri menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan perkembangan BM. Nantinya, akan ada tim terkhusus untuk selalu melakukan pemantauan kelangsungan kehidupan BM.
“Kami akan melakukan kerjasama dengan Dinas Sosial pada tingkat kota maupun provinsi. Kami akan gali lebih dalam lagi, serta akan berkomunikasi dengan pihak keluarganya,” tandasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id