Tenggarong, Kaltimetam.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) tengah menyediakan posko pengaduan bagi pekerja atau karyawan perusahaan-perusahaan.
Layanan posko ini berlaku bagi karyawan perusahaan yang ingin berkonsultasi atau mengadukan soal hak Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan oleh pemilik perusahaan.
“Jadi kalau ada yang punya masalah THR bisa langsung melaporkannya ke kami,” kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri Distransnaker Kukar, Eko Budi Santoso.
Baca berita terkait lainnya: Gubernur Pastikan Honorer Juga Menikmati THR
Jangan Ragu Melapor ke Distransnaker Kukar
Posko aduan THR ini dibuka di Kantor Distransnaker Kukar, yang beralamatkan di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Sukarame, Tenggarong. Selain itu, Distransnaker juga membuka layanan hotline melalui nomor WhatsApp 081256255280 atas nama Firman Hidayat dan 08125854379 atas nama Hariansyah.
Para karyawan pun diminta untuk tidak segan-segan melaporkan ke posko, maupun ke hotline jika hak THR-nya tidak dibayarkan oleh perusahaan. Pengaduan itu bisa dilakukan secara perorangan maupun berkelompok.
“Setelah kami mendapat pengaduan, kami akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Dengan mediasi itu kami berharap ada titik temu antara kedua belah pihak,” sebutnya.
Ia juga mengimbau kepada perusahaan atau pelaku usaha, untuk menjalankan kewajibannya, yaitu memberikan THR kepada seluruh karyawannya. Jika hal itu tidak dilaksanakan, maka ada sanksi yang akan dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Mudah-mudahan tahun ini tidak banyak pengaduan soal THR itu, karena perekonomian sudah bangkit dan persoalan THR ini sudah kami sosialisasikan,” tutupnya. (JMS/Adv)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
Baca berita terkait lainnya: Panggung Budaya Akan Dibangun di Danau Desa Wisata Pela