Samarinda, Kaltimetam.id – Seiring berakhirnya masa kontrak di sejumlah perusahaan tambang batu bara, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai menghantui sektor tenaga kerja di Kalimantan Timur (Kaltim).
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim pun mengambil langkah antisipatif dengan mendorong para pekerja terdampak untuk melakukan reskilling atau alih keterampilan agar tetap bisa bersaing di pasar kerja yang berubah cepat.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menyebutkan bahwa fenomena PHK di industri tambang bukan hal baru, melainkan bagian dari siklus alami ketika kegiatan eksploitasi berakhir atau kontrak kerja antara perusahaan pemegang konsesi dan kontraktor selesai.
“Yang namanya tambang kan pasti ada masa eksploitasinya. Bisa saja konsesi mengatakan sudah cukup, karena harganya sudah tidak begitu bagus,” ujar Rozani Erawadi, Sabtu (1/11/2025).
Ia menambahkan, penghentian aktivitas tambang secara otomatis berdampak terhadap pekerja yang selama ini terlibat di dalamnya.
“Mereka selesai eksploitasinya tentu terjadi pengakhiran kontrak, lalu tentu berakibat kepada pekerjanya,” lanjutnya.
Meski demikian, Rozani menegaskan bahwa perhatian utama pemerintah bukan hanya pada potensi kehilangan pekerjaan, melainkan juga pada pemenuhan hak-hak pekerja yang terkena PHK.
Disnakertrans, kata dia, terus melakukan pemantauan untuk memastikan kompensasi dan kewajiban perusahaan terhadap karyawan berjalan sesuai aturan.
“Yang paling penting adalah kalau terjadi PHK, hak-haknya sudah diberikan. Laporan-laporan Kabupaten Kota kayaknya kondisinya masih relatif aman, terkendali,” jelasnya.
Di tengah tren transisi energi dan perlambatan di sektor tambang, Disnakertrans melihat momentum ini sebagai kesempatan bagi pekerja untuk beradaptasi dan menyiapkan keahlian baru.
Pemerintah, menurut Rozani, siap memfasilitasi pelatihan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan industri masa depan.
“Artinya kita bisa saja memfasilitasi dalam bentuk reskilling (alih keterampilan),” tegasnya.
Ia juga mengimbau perusahaan yang berencana merumahkan karyawannya agar proaktif berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja setempat.
Langkah ini penting agar proses alih keterampilan dapat berjalan cepat dan efektif sebelum pekerja benar-benar kehilangan penghasilan.
Rozani menjelaskan bahwa Kaltim memiliki banyak fasilitas pelatihan tenaga kerja, mulai dari lembaga milik pemerintah hingga swasta, yang siap membantu proses transisi tersebut.
“Tentu, dalam konteks ini apabila ada reskilling, kita punya UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah). Ayo kita kerjakan di situ. Di Kabupaten Kota juga punya BLK (Balai Latihan Kerja), kan? Mereka bisa lakukan di situ. Bahkan mungkin LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) swasta bisa. Tidak ada masalah itu,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Disnakertrans berharap para pekerja tambang yang terdampak PHK dapat segera beradaptasi, memperoleh keahlian baru, dan kembali terserap dalam sektor pekerjaan yang lebih berkelanjutan. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







