Samarinda, Kaltimetam.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali melakukan penertiban tegas terhadap parkir liar di kawasan depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS), tepatnya di Jalan Palang Merah Indonesia (PMI), Selasa (20/01/2026). Penertiban ini dilakukan karena jalur tersebut merupakan jalur emergensi yang dilarang keras untuk aktivitas parkir.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Kota Samarinda, Duri, mengatakan kawasan di depan RSUD AWS sudah berulang kali menjadi perhatian pihaknya. Meski rambu larangan parkir terpasang jelas, masih banyak masyarakat yang nekat memarkirkan kendaraan di lokasi tersebut.
“Jalur itu jalur emergensi dan sudah jelas ada larangan parkir. Tapi kenyataannya masyarakat masih banyak yang parkir di situ. Hari ini kami lakukan penindakan karena jumlah pelanggar sangat banyak,” ujarnya.
Dalam operasi penertiban tersebut, Dishub mencatat sedikitnya sekitar 15 kendaraan roda empat dan 20 kendaraan roda dua ditindak dengan pengempesan ban. Seluruh kendaraan yang melanggar digembosi pada dua ban belakang sebagai bentuk sanksi dan efek jera.
“Karena jumlahnya banyak sekali, hari ini kami lakukan penindakan berupa pengempesan ban. Tidak ada kendaraan yang diderek. Ini murni untuk pembelajaran agar tidak mengulangi pelanggaran,” jelasnya.
Menurut Duri, pengempesan ban dilakukan bukan sekadar penindakan, tetapi juga sebagai edukasi agar masyarakat lebih patuh terhadap rambu lalu lintas, khususnya di kawasan vital seperti rumah sakit.
Terkait adanya informasi dari warga mengenai dugaan juru parkir yang mengarahkan kendaraan untuk parkir di jalur terlarang tersebut, Dishub mengaku telah menindaklanjutinya. Duri menyebut telah bertemu langsung dengan juru parkir yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan sudah kami temui. Dia menyampaikan tidak akan mengulangi. Sesuai tupoksi kami, nanti akan kami ambil dan berikan pembinaan. Yang jelas, parkir di situ tidak dibenarkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, juru parkir tersebut berada di luar pengelolaan resmi Dishub dan akan diberikan pembinaan agar tidak kembali mengarahkan kendaraan ke area terlarang.
Dishub Samarinda kembali mengimbau masyarakat, baik warga lokal maupun pengunjung dari luar daerah, untuk mematuhi aturan lalu lintas saat berkunjung ke RSUD AWS. Jalan Palang Merah Indonesia ditegaskan sebagai jalur emergensi yang harus selalu steril dari parkir kendaraan.
“Saya mohon kepada masyarakat Kota Samarinda dan juga pengunjung dari luar daerah, jika membawa kendaraan roda dua atau roda empat, jangan parkir di Jalan PMI. Parkir diarahkan ke dalam area rumah sakit, bukan di jalur emergensi,” tuturnya.
Terakhir, Duri menegaskan Dishub tidak akan segan melakukan penindakan lanjutan jika pelanggaran serupa terus terjadi.
“Kami akan terus menertibkan. Bisa dengan gembos, penguncian ban, bahkan derek. Ada juga sanksi administrasi. Jadi jangan anggap enteng rambu larangan parkir,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
