Dishub Samarinda Tertibkan Parkir Liar di Sejumlah Ruas Jalan, Kendaraan Digembosi hingga Diderek

Dishub Samarinda derek satu kendaraan mobil yang parkir sembarangan di Jalan Basuki Rahmat Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan utama kota. Dalam patroli yang dimulai sejak pukul 12.30 Wita, petugas menindak tegas pelanggaran parkir dengan menggembosi ban kendaraan hingga melakukan penderekan, sebagai upaya menegakkan ketertiban lalu lintas dan mengembalikan fungsi jalan serta trotoar.

Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Samarinda, Duri, menjelaskan bahwa penertiban diawali di Jalan Abul Hasan, kemudian berlanjut ke Jalan Diponegoro. Di kawasan tersebut, petugas menemukan kendaraan roda empat yang terparkir tepat di bawah rambu larangan parkir.

“Di Jalan Diponegoro kami melakukan penggembosan satu ban karena kendaraan parkir di bawah rambu larangan parkir,” ujarnya, Rabu (14/01/2026).

Tak hanya itu, penindakan juga dilakukan di depan Toko Arjuna, Jalan Diponegoro, yang merupakan area parkir khusus kendaraan roda dua. Namun, lokasi tersebut justru digunakan untuk parkir kendaraan roda empat. Petugas kemudian melakukan penindakan sesuai ketentuan.

Patroli dilanjutkan ke Jalan Hidayatullah. Di lokasi ini, petugas mendapati kendaraan yang parkir di bahu jalan. Pemilik kendaraan sempat mengklaim sebagai pelanggan parkir berlangganan dan merasa berhak memarkirkan kendaraan di mana saja. Setelah dilakukan pengecekan, status parkir berlangganan kendaraan tersebut diketahui sudah tidak aktif.

“Karena parkir berlangganannya sudah mati dan posisi parkirnya tidak sesuai aturan, kami gembosi dua ban,” jelasnya.

Penertiban juga dilakukan di kawasan depan Rumah Sakit Aisyiyah. Sementara itu, di Jalan Basuki Rahmat, Dishub Samarinda mengambil langkah paling tegas. Di ruas jalan tersebut, petugas menggembosi ban dua kendaraan dan menderek satu kendaraan yang kedapatan parkir di lokasi terlarang.

Menurut Duri, mayoritas pelanggaran yang ditemukan berupa kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan marka parkir, parkir sembarangan di atas trotoar, serta parkir di bawah rambu larangan parkir.

“Rata-rata pelanggar parkir semaunya sendiri, tidak sesuai marka, bahkan ada yang di atas trotoar. Padahal itu jelas tidak dibenarkan karena trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki,” tegasnya.

Ia juga meluruskan pemahaman yang keliru di masyarakat terkait parkir berlangganan. Duri menegaskan bahwa parkir berlangganan bukan berarti bebas memarkirkan kendaraan di sembarang tempat.

“Parkir berlangganan tetap harus mengikuti aturan. Tidak boleh parkir di bahu jalan, di trotoar, ataupun di bawah rambu larangan parkir,” tuturnya.

Terkait penindakan tegas di Jalan Basuki Rahmat, Duri menyebut langkah tersebut diambil karena sosialisasi larangan parkir di kawasan itu telah dilakukan sejak lama. Bahkan, menurutnya, toleransi sudah diberikan selama lebih dari tiga tahun.

“Di Jalan Basuki Rahmat sudah jelas ada rambu larangan parkir. Kami sudah cukup lama melakukan sosialisasi. Tidak mungkin selamanya hanya sosialisasi, sehingga saat ini kami lakukan penindakan tegas,” kata Duri.

Menanggapi kemungkinan adanya pelanggaran kembali di masa mendatang, termasuk oleh kendaraan dinas, Duri menegaskan bahwa Dishub akan tetap konsisten menegakkan aturan. Ia menyebut telah ada kesepakatan antarinstansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di kawasan Jalan Basuki Rahmat terkait pengaturan parkir.

“Kesepakatannya jelas, parkir tidak dibenarkan di bahu jalan. Semua kendaraan, termasuk kendaraan dinas, harus parkir di area perkantoran masing-masing. Jika ada kegiatan, parkir tetap diarahkan di area OPD yang masih berada di lingkungan kantor,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version