Dishub Samarinda Terapkan Parkir Progresif dan Wajib Cashless di Pasar Pagi

Samarinda, Kaltimetam.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melakukan peninjauan langsung terhadap area parkir Pasar Pagi Samarinda, Kamis (8/1/2026), menyusul mulai diberlakukannya sistem parkir progresif dan pembayaran non-tunai di kawasan tersebut.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menyebut bahwa meski Pasar Pagi baru selesai direvitalisasi dan bahkan belum diresmikan, kapasitas parkirnya sejak awal tidak sebanding dengan tingginya aktivitas pedagang dan pengunjung.

Dari hasil pendataan Dishub, area Pasar Pagi hanya memiliki 70 Satuan Ruang Parkir (SRP) untuk mobil, termasuk dua SRP khusus penyandang disabilitas serta 474 SRP untuk sepeda motor.

Jumlah tersebut jauh dari ideal, mengingat laporan yang Dishub terima menyebutkan terdapat sekitar 8.000 pedagang yang beraktivitas di kawasan pasar.

Manalu menjelaskan bahwa keterbatasan ruang parkir itulah yang membuat Kementerian Perhubungan memberikan rekomendasi penerapan parkir progresif, terutama karena akses masuk pasar berada di Jalan Gajah Mada yang berstatus jalan nasional.

“Dengan ruang parkir yang sangat minim, Kementerian Perhubungan merekomendasikan penerapan parkir progresif agar turn over kendaraan lebih cepat. Baik pedagang maupun pembeli tidak dianjurkan untuk parkir lama di area tersebut,” jelasnya.

Sistem parkir progresif yang mulai diberlakukan per hari ini menetapkan tarif sebagai berikut:

– Roda dua: Rp2.000 untuk dua jam pertama, kemudian bertambah Rp1.000 per jam, dengan batas maksimal Rp10.000.

– Roda empat: tarif maksimal ditetapkan sebesar Rp25.000.

Selain tarif progresif, Dishub juga mewajibkan pembayaran parkir secara cashless. Pengendara dapat menggunakan uang elektronik maupun kanal pembayaran digital lain yang tersedia.

Jika pengunjung tetap membayar secara tunai, maka otomatis dikenakan tarif maksimal.

“Kami ingin mengurangi pembayaran tunai untuk mendukung program paperless pemerintah. Kalau masih bayar cash, kami kenakan tarif maksimal, Rp10 ribu untuk roda dua dan Rp25 ribu untuk roda empat,” tegas Manalu.

Kebijakan baru ini juga diproyeksikan meningkatkan pendapatan retribusi parkir. Manalu menyebut, penerapan di hari pertama sudah menunjukkan potensi besar.

“Kemarin siang saja sudah masuk sekitar Rp600 ribu, itu pun baru setengah hari. Potensinya cukup tinggi,” ungkapnya.

Dishub berharap penerapan parkir progresif dan sistem pembayaran non-tunai dapat memperbaiki arus kendaraan dan mendorong kebiasaan drop-off bagi pedagang maupun pengunjung, ketimbang memarkir kendaraan terlalu lama di area Pasar Pagi. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version