Dishub Samarinda Akan Berlakukan Sistem Parkir Berlangganan, Ini Beberapa Syaratnya!

Salah satu titik parkir di Samarinda yang menggunakan bahu jalan
Salah satu lokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Samarinda yang kerap digunakan sebagai parkir. (Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Mencegah terjadinya parkir liar di Kota Samarinda, Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda akan berlakukan sistem parkir non tunai mulai 1 Juli 2024.

Selain pemberlakukan sistem parkir non tunai, Dishub Samarinda juga akan memberlakukan sistem parkir berlangganan agar mempermudah masyarakat apabila akan memarkirkan kendaraan di pusat perbelanjaan dan jalan perkotaan di Samarinda.

Lalu, bagaimana cara untuk bisa untuk bisa parkir non tunai atau cara pendaftaran parkir berlangganan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu menjelaskan kepada awak media melalui via telepon.

Dia mengatakan bahwa tata cara untuk melajukan pendaftaran parkir pendaftaran yakni dengan cara membuka halaman melalu web browser dengan link pendaftaran:

https://rpa.bankaltimtara.co.id/parkir/prkbtjuadd.

Sebelum melakukan pendaftaran ada beberapa berkas yang perlu untuk dilengkapi oleh masyarakat terlebih dahulu sesuai dengan jenis berlangganan menggunakan QRIS dan simpan bukti pembayarannya.

“Kemudian lengkapi data-data pendaftaran yang ada di web browsernya. Termasuk bukti pembayaran tadi juga di input ke dalamnya,” sebutnya.

Lebih lanjut, Manalu mengingatkan kepada masyarakat Kota Samarinda sebelum mendaftar berkas yang telah disiapkan agar bisa di cek kembali data yang telah diinput.

“Pastikan data yang telah diinput benar terlebih dahulu lalu klik untuk konfirmasi, nantinya data yang telah di konfirmasi akan divalidasi oleh petugas dan akan dibuatkan kartu berlangganan,” jelasnya.

Banyaknya parkir liar di badan-badan jalan di Kota Samarinda menjadi sorotan utama yang menyebabkan terjadinya kemacetan di titik-titik jalan di Kota Samarinda.

Oleh sebab itu, Dalam upaya penanganannya Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu dan pihaknya mengusulkan solusi dengan mendorong masyarakat untuk berlangganan parkir.

Langkah ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan parkir liar yang meresahkan masyarakat Kota Samarinda, tetapi juga berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.

Terkait himbauan parkir belangganan ini, telah diterapkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

Namun, kini Dishub Samarinda juga mendorong masyarakat agar bisa merealisasikan sistem parkiran berlangganan juga.

Lanjut, Manalu mengatakan bahwa hal ini sangat penting bagi kendaraan yang memarkikan kendaraanya di tepi jalan umum lebih dari 6 jam.

Maka itu wajib dikenakan biaya parkir berlangganan dengan tarif sesuai dengan peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2023 tentang perparkiran.

Sebelum melakukan pendaftaran masyarakat wajib menyiapkan identitas terlebih dahulu antara lain KTP, STNK, Foto Kendaraan, Wajib memiliki internet atau Mobile Banking untuk pembayaran via QRIS.

Manalu juga membeberkan bahwa untuk sistem parkir kendaraan berlangganan nantinya akan mengunakan sistem non tunai.

Hal ini diharapkan dapat mempermudah proses pembayaran dan meminimalisir kebocoran PAD Kota Samarinda.

“Kita kasih opsi kemarin parkir berlangganan, parkir non tunai bisa dijalankan kecuali di dalam ruangan seperti gedung parkir. Nah, itu bisa kita tekan untuk non tunai,” katanya.

Terakhir, Manalu berharap Kota Samarinda yang dari sisi retribusi parkir bisa meningkat dan ini semua dukungan juga dari masyarakat Samarinda, kemudian masyarakat bisa terbiasa menggunakan cashlessnya tidak lagi menggunakan tunai termasuk di pusat perbelanjaan di Kota Samarinda. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id