Samarinda, Kaltimetam.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mulai memperketat penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan dimensi dan muatan. Dalam operasi gabungan penertiban kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) yang digelar di kawasan Stadion Palaran, Kota Samarinda, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 09.00 Wita, sebanyak 42 kendaraan angkutan ditindak karena terbukti melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari kelebihan muatan, perubahan dimensi kendaraan, hingga kelengkapan administrasi yang tidak memenuhi ketentuan.
Operasi tersebut melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Timur, Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda, Satpol PP, serta Dishub Kota Samarinda. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas, melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat beban berlebih, sekaligus mendukung target nasional penghapusan kendaraan ODOL pada 2027.
Sejak pagi, puluhan kendaraan angkutan barang yang melintas diarahkan memasuki lokasi pemeriksaan. Petugas melakukan pengecekan terhadap dimensi kendaraan, berat muatan, dokumen operasional, masa berlaku uji KIR, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga izin penyelenggaraan angkutan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Yusliando, mengatakan operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan yang selama ini masih banyak ditemukan melanggar ketentuan.
“Kami Dinas Perhubungan bersama Satlantas, kemudian Satpol PP dan Dishub Kota Samarinda melaksanakan penegakan hukum dalam rangka melakukan penertiban terhadap angkutan yang overload dan juga yang muatannya melebihi standar. Selain itu, kami juga melakukan penertiban parkir di bahu jalan serta memeriksa surat-surat kendaraan, termasuk uji KIR dan perizinan lainnya,” katanya.
Selain memeriksa kendaraan angkutan barang, petugas juga menindak kendaraan yang parkir di bahu jalan. Keberadaan kendaraan yang berhenti di lokasi tersebut dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan lainnya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak 42 kendaraan melakukan pelanggaran dan langsung dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Yusliando, seluruh penindakan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur dimensi kendaraan, batas maksimal muatan, hingga klasifikasi jalan yang boleh dilalui kendaraan angkutan.
“Ada 42 unit kendaraan yang kami tindak karena melakukan pelanggaran. Penindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur dimensi kendaraan, batas muatan yang diizinkan, serta kelas jalan yang boleh dilalui,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan satu kendaraan dengan berat total mencapai 12,2 ton, jauh melampaui kapasitas maksimum yang diperbolehkan melintas di jalan kelas II.
Yusliando menjelaskan, sebagian besar ruas jalan di Kalimantan Timur merupakan jalan kelas II dengan kemampuan menahan beban kendaraan maksimal delapan ton. Ketika kendaraan melintas dengan beban jauh di atas batas tersebut, tekanan terhadap konstruksi jalan meningkat secara signifikan dan mempercepat kerusakan.
“Kami menemukan sampel kendaraan dengan total berat mencapai 12,2 ton. Artinya ada kelebihan lebih dari empat ton dari kapasitas yang diizinkan. Kondisi seperti ini tentu akan mempercepat kerusakan jalan. Jalan yang seharusnya memiliki umur layanan hingga 10 tahun bisa mengalami kerusakan lebih cepat akibat beban berlebih,” jelasnya.
Selain kelebihan muatan, pelanggaran administrasi juga masih mendominasi hasil operasi. Petugas menemukan sejumlah kendaraan yang tetap beroperasi meski dokumen pentingnya telah habis masa berlaku.
Pelanggaran tersebut meliputi uji KIR yang tidak lagi berlaku, SIM pengemudi, STNK kendaraan, hingga izin operasional angkutan.
“Pelanggarannya antara lain KIR yang sudah mati, SIM, STNK, hingga perizinan kendaraan yang rata-rata sudah habis masa berlakunya. Untuk penindakannya, rekan-rekan kepolisian melakukan penilangan. Kendaraannya sementara tidak kami tahan, tetapi surat-suratnya kami amankan,” tuturnya.
Meski demikian, Dishub Kalimantan Timur masih mengedepankan langkah pembinaan terhadap pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran dimensi.
Kendaraan yang terbukti mengalami perubahan dimensi atau over dimension diminta segera dikembalikan ke spesifikasi standar sesuai desain pabrikan. Pemilik diberikan kesempatan melakukan penyesuaian secara mandiri sebelum pemerintah mengambil tindakan yang lebih tegas.
“Kami masih memberikan peringatan awal. Kendaraan yang over dimension kami minta dipotong agar sesuai ketentuan. Kalau nanti saat penertiban berikutnya masih ditemukan pelanggaran yang sama, kami akan melakukan pemotongan secara paksa. Begitu juga kendaraan yang kelebihan muatan, kami minta muatannya diturunkan,” tegasnya.
Menurut Yusliando, langkah tersebut merupakan bagian dari tahapan menuju target nasional penghapusan kendaraan ODOL yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan.
Pemerintah, kata dia, masih memberikan masa transisi agar para pemilik armada dapat menyesuaikan kendaraannya dengan ketentuan yang berlaku sebelum penegakan hukum dilakukan secara lebih ketat.
“Target dari Kementerian Perhubungan, pada awal tahun 2027 sudah tidak ada lagi angkutan yang beroperasi dalam kondisi over dimension maupun over loading. Karena itu, saat ini kami masih memberikan peringatan agar para pemilik kendaraan segera menyesuaikan kendaraannya dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







