Samarinda, Kaltimetam.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim menargetkan 100% organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada tahun 2023.
Kepala Dinkes Kaltim Jaya Muliamin mengatakan, pihaknya terus mendorong implementasi KTR di seluruh OPD. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok.
“Asap rokok mengandung lebih dari 7.000 zat berbahaya, termasuk 70 karsinogen,” kata Jaya.
Jaya menjelaskan, KTR di lingkungan OPD harus ditegakkan sesuai dengan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 10 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Peraturan tersebut mengatur larangan merokok di seluruh area OPD, termasuk di dalam ruangan, di halaman, dan di area parkir.
“OPD yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi administratif,” tegas Jaya.
Pada tahun 2022, Pemprov Kaltim memberikan penghargaan kepada sejumlah instansi di lingkungan Pemprov Kaltim yang telah menerapkan KTR dengan baik. Sejumlah instansi tersebut adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Rumah Sakit Jiwa Atma Husada, dan Badan Kepegawaian Daerah.
Jaya berharap, pada tahun 2023, akan ada lebih banyak OPD yang bisa menerapkan KTR sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, Jaya juga mengajak masyarakat untuk mendukung program KTR dengan meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap dampak buruk asap rokok.
“Mari kita bersama-sama mewujudkan Kaltim Bebas Asap Rokok,” pungkasnya. (adv/dinkeskaltim/may)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id