Dinkes Kaltim Bakal Beri Penghargaan OPD Terapkan KTR

Kepala Dinkes Kaltim Jaya Mualimin

Samarinda, Kaltimetam.id  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) akan memberikan penghargaan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mendorong penerapan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang KTR.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Jaya Mualimin mengatakan bahwa pemberian penghargaan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada OPD yang telah konsisten menerapkan KTR.

“Perda tentang KTR sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok,” kata Jaya.

Jaya menjelaskan hingga saat ini masih banyak OPD yang belum menerapkan KTR dengan baik. Padahal, Perda tersebut sudah ada sejak tahun 2017.

“Kami berharap dengan pemberian penghargaan ini, akan semakin banyak OPD yang menerapkan KTR,” ujarnya.

Penerapan KTR di lingkungan pemerintah provinsi Kaltim akan menjadi teladan bagi 10 kabupaten dan kota di Kaltim. Jaya berharap, seluruh kabupaten dan kota di Kaltim juga dapat menerapkan KTR.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan kabupaten dan kota untuk mendorong penerapan KTR,” pungkasnya. (adv/dinkeskaltim/may)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id