Samarinda, Kaltimetam.id – Sengketa jual beli lahan antara konsumen dan pengembang kembali mencuat di Kota Samarinda. Sejumlah konsumen bersama kuasa hukumnya melakukan penyegelan sementara kantor pengembang Kemang Raya yang berlokasi di Ruko Gran Senyiur, Jalan H. Moeis Hasan, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Rabu (21/1/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas belum dikembalikannya uang konsumen terkait transaksi pembelian lahan di kawasan Jalan Flamboyan, Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang. Sengketa ini disebut telah berlangsung selama kurang lebih lima tahun tanpa penyelesaian yang jelas.
Kuasa hukum konsumen, Samuel, menjelaskan permasalahan bermula dari ketidaksesuaian dokumen kepemilikan tanah yang dijanjikan oleh pihak pengembang. Dalam perjanjian awal, konsumen dijanjikan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun dalam realisasinya, dokumen yang diberikan justru berupa Sertifikat Hak Pakai (SHP).
“Ini inti persoalannya. Klien kami membeli lahan dengan janji SHM, tetapi yang diberikan adalah SHP. Secara hukum dan nilai ekonomi, itu sangat berbeda dan jelas merugikan konsumen,” ujarnya.
Akibat ketidaksesuaian tersebut, para konsumen meminta pengembalian dana yang telah mereka bayarkan. Namun hingga kini, permintaan tersebut tidak kunjung dipenuhi. Menurut Samuel, sejak 2021 hingga 2026 telah dilakukan berbagai pertemuan dan komunikasi dengan pihak pengembang, tetapi seluruhnya berujung tanpa kepastian.
“Selama lima tahun ini yang kami terima hanya janji-janji. Pertemuan demi pertemuan dilakukan, tapi tidak ada realisasi pengembalian uang,” tegasnya.
Samuel mengungkapkan, sejauh ini terdapat sedikitnya 10 konsumen yang secara resmi menunjuk pihaknya sebagai kuasa hukum. Total kerugian yang dialami para kliennya ditaksir mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Nilai tersebut berasal dari pembelian sejumlah kapling lahan dengan harga bervariasi antara Rp20 juta hingga Rp25 juta per kapling.
“Semua klien kami sudah melunasi pembayaran, baik secara tunai maupun bertahap. Namun hingga sekarang, hak mereka tidak pernah benar-benar dipenuhi,” jelasnya.
Terkait isu tumpang tindih lahan dengan pihak lain yang turut mencuat, Samuel menegaskan pihaknya tidak ingin masuk terlalu jauh ke ranah tersebut. Fokus utama konsumen, kata dia, adalah pengembalian uang.
“Soal ada atau tidaknya tumpang tindih lahan dengan pihak lain, itu menjadi urusan internal perusahaan. Posisi kami jelas, kami menuntut pengembalian dana konsumen,” katanya.
Penyegelan kantor pengembang dilakukan sebagai langkah terakhir setelah upaya persuasif dinilai tidak membuahkan hasil. Samuel menyebut penyegelan bersifat sementara dan akan dibuka kembali apabila pihak pengembang menunjukkan itikad baik.
“Hari ini kami lakukan penyegelan sebagai bentuk tekanan hukum dan moral. Kami masih membuka ruang dialog, sepanjang ada komitmen nyata dari perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya,” tuturnya.
Pantauan di lokasi, kantor pengembang tampak tertutup dengan garis penyegelan dan pemberitahuan tertulis. Sejumlah konsumen terlihat mengikuti proses tersebut dengan harapan ada kepastian atas hak mereka yang tertunda bertahun-tahun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Kemang Raya belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada juru bicara perusahaan belum mendapatkan respons.
Para konsumen berharap persoalan ini segera mendapat perhatian serius dari pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, agar sengketa yang berlarut-larut tersebut dapat diselesaikan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
