Samarinda, Kaltimetam.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda menetapkan seorang pria berusia 32 tahun sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur. Polisi menyatakan tersangka telah ditahan dan saat ini penyidikan masih terus dikembangkan untuk melengkapi berkas perkara.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rahmat Aribowo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengumpulkan sejumlah alat bukti serta memeriksa para saksi.
“Pelaku sudah tersangka dan saat ini telah ditahan,” ujarnya.
Menurut Rahmat, kasus tersebut mulai ditangani setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga pada pekan ini. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
“Setelah kami menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan bukti, hingga mengamankan tersangka,” katanya.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga tindak pidana tersebut tidak terjadi hanya satu kali, melainkan berlangsung berulang sejak tahun 2019 hingga dugaan kejadian terakhir pada pertengahan Juli 2026.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan kronologi secara utuh serta memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban serta dokumen administrasi yang berkaitan dengan identitas korban sebagai anak di bawah umur. Selain itu, penyidik juga masih melengkapi pemeriksaan saksi-saksi, meminta keterangan dari tersangka, serta melakukan visum sebagai bagian dari pembuktian.
Rahmat menegaskan kasus tersebut menjadi perhatian serius Polresta Samarinda mengingat menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak. Karena itu, penanganannya dilakukan secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban.
“Setiap laporan yang berkaitan dengan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak akan kami tindak lanjuti secara cepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda saat ini masih menyelesaikan seluruh administrasi penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
“Termasuk dengan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya,” imbuhnya.
Kasus tersebut sebelumnya terungkap setelah korban, seorang remaja perempuan berusia 14 tahun, menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada salah seorang anggota keluarga. Mendengar pengakuan tersebut, keluarga kemudian mengambil langkah dengan melaporkan perkara itu kepada Polresta Samarinda.
Setelah laporan diterima, korban memperoleh pendampingan dalam proses hukum, sementara keluarga bersama aparat kepolisian mengamankan terduga pelaku untuk diserahkan kepada penyidik.
Selama proses penanganan perkara, korban juga mendapat pendampingan dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur guna memastikan hak-haknya sebagai anak terpenuhi selama menjalani pemeriksaan. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







