Dibangun Sejak Tahun 2023, Terowongan Samarinda Tunggu Izin Layak Operasi

Komisi III DPRD Kota Samarinda saat melakukan sidak ke Terowongan Samarinda. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Desakan kepastian waktu operasional Terowongan Samarinda kembali menguat seiring belum dibukanya akses tersebut meski pembangunan fisik dinilai hampir rampung.

Proyek infrastruktur yang diharapkan menjadi solusi konektivitas kota ini masih menunggu tahapan administrasi sebelum dapat digunakan masyarakat.

Kunjungan lapangan yang dilakukan Komisi III DPRD Kota Samarinda bersama instansi terkait pada Senin (2/3/2026) menyoroti langsung perkembangan proyek sekaligus menjawab pertanyaan publik yang terus bermunculan terkait kapan terowongan bisa difungsikan.

Proyek sepanjang sekitar 700 meter yang menghubungkan Jalan Sultan Alimuddin dan Jalan Kakap itu sebelumnya ditargetkan dapat beroperasi bertahap tahun 2025, namun hingga kini masih dalam proses pemenuhan persyaratan teknis dan regulasi.

Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan pertanyaan terbesar masyarakat saat ini bukan lagi soal progres fisik, melainkan kepastian waktu penggunaan.

“Yang selalu ditanyakan masyarakat kepada kami itu sederhana, kapan terowongan ini bisa dipakai,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah meminta penjelasan detail dari dinas terkait mengenai tahapan administrasi yang masih harus dipenuhi sebelum terowongan dapat dioperasikan.

“Kami ingin ada kejelasan timeline, supaya masyarakat tidak terus bertanya-tanya,” tegas Deni.

Deni menjelaskan, berdasarkan penjelasan dari dinas dan pelaksana, terdapat perubahan prosedur pengajuan izin yang mengharuskan proyek terowongan langsung mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF), bukan hanya uji kelayakan seperti sebelumnya. Penambahan dokumen persyaratan tersebut membuat proses administrasi membutuhkan waktu lebih panjang.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Samarinda, Hendra Kusuma, menyebut kondisi fisik terowongan secara kasat mata dinilai layak, namun operasional tetap harus menunggu izin resmi dari pemerintah pusat.

“Kalau dilihat secara fisik, kondisinya baik dan layak, tetapi kami tidak bisa mengoperasikan sebelum izin administrasi keluar,” jelasnya.

Ia menuturkan, perubahan aturan yang terbit pada akhir 2025 membuat sejumlah dokumen harus disesuaikan kembali.

“Sekarang bukan hanya izin biasa, tapi harus langsung ke layak fungsi, sehingga ada beberapa dokumen tambahan yang perlu kami lengkapi,” ungkapnya.

Pemerintah Kota Samarinda pun meminta masyarakat bersabar karena seluruh tahapan tersebut bertujuan memastikan aspek keselamatan sebelum terowongan dibuka untuk umum.

Lebih jauh, DPRD juga menekankan pentingnya penyampaian progres secara transparan agar publik memahami proses yang sedang berjalan.

“Harapan kita paling tidak ada kepastian tahapannya, sehingga masyarakat tahu bahwa prosesnya memang sedang berjalan menuju operasional,” demikian Deni. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id