Samarinda, Kaltimetam.id – DPRD Kalimantan Timur menekankan bahwa penguatan koperasi desa tidak bisa hanya berhenti pada tahap pendirian atau verifikasi legalitas. Setelah syarat administratif dipenuhi, koperasi harus dipastikan memiliki tata kelola profesional agar tidak mati suri di tengah jalan.
Anggota DPRD Kaltim, Salehuddin, menilai banyak koperasi hanya aktif pada tahun-tahun awal pendirian. Setelah itu, kegiatan usaha meredup karena pengurus tidak didampingi secara berkelanjutan dan tidak ada model pembelajaran tata kelola yang dapat dijadikan acuan.
“Koperasi harus dipastikan berfungsi dan berjalan, bukan sekadar tercatat di atas dokumen,” tegasnya.
Menurutnya, kebijakan pembinaan koperasi harus dilakukan lintas instansi, tidak hanya oleh Dinas Koperasi dan UKM. Ia menilai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD), harus terlibat agar proses pengawasan, pelaporan keuangan, dan manajemen operasional dapat berjalan beriringan.
Sebagai solusi struktural, DPRD mendorong pembentukan koperasi percontohan di Kutai Kartanegara. Model itu akan menjadi rujukan praktik terbaik bagi desa lain, terutama dalam hal tata kelola keuangan, mekanisme rapat anggota, pengendalian usaha, serta pola kemitraan dengan pelaku industri.
“Kehadiran koperasi percontohan akan menjadi rujukan sehingga desa lain dapat melihat dan meniru praktik terbaik dalam tata kelola koperasi,” ujarnya.
Koperasi modern, menurutnya, harus dilandasi transparansi, sistem pembukuan digital, penguatan divisi usaha, hingga audit internal yang berjalan. Tanpa itu, koperasi hanya akan menjadi alat administratif desa, bukan motor penggerak ekonomi lokal.
Salehuddin juga menekankan bahwa program ekonomi kerakyatan tidak akan berhasil jika pendampingan koperasi bersifat sporadis. Ia menegaskan perlunya pelatihan berkala, model usaha yang realistis, serta keterlibatan BUMDes sebagai mitra operasional.
“Tanpa administrasi yang rapi, sistem pengawasan yang kuat, serta pendampingan berkelanjutan, koperasi tidak akan mampu berperan sebagai penggerak utama ekonomi kerakyatan,” tutupnya. (Adv/DPRDKaltim/SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
