Dari Keluhan Pedagang hingga Penjelasan Dishub, Penataan Parkir Jalan KH Khalid Samarinda Jadi Sorotan

Pantauan dikawasan Jalan KH Khalid Samarinda masih banyak motor parkir sembarangan. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Penertiban parkir yang dilakukan Pemerintah Kota Samarinda di kawasan Mesra Indah, Jalan KH Khalid, memunculkan beragam tanggapan dari para pedagang setempat. Kebijakan yang ditandai dengan pemasangan rambu larangan parkir dan marka garis kuning di sepanjang badan jalan tersebut dinilai membawa dampak langsung terhadap aktivitas usaha, terutama terkait akses pelanggan dan kegiatan bongkar muat barang.

Salah satu pedagang, Reza, pemilik Toko Annisa di Jalan KH Khalid, menyampaikan bahwa pihaknya tidak menolak upaya pemerintah dalam mengurai kemacetan. Namun, ia menilai proses penerapan kebijakan dilakukan tanpa dialog yang cukup dengan pelaku usaha yang terdampak langsung.

“Kalau menurut kami, seharusnya dipanggil dulu tukang parkir, pemilik toko, dan pelaku usaha di sini. Duduk bersama, cari solusi bersama. Jangan tiba-tiba sudah ada marka dan larangan,” ujarnya.

Menurutnya, kemacetan di simpang tiga Jalan KH Khalid memang sering terjadi, tetapi ia menilai penyebabnya tidak bisa disederhanakan hanya karena parkir kendaraan roda dua di badan jalan. Reza menyebut arus kendaraan dari arah Panglima Batur yang kerap memotong jalur serta antrean kendaraan menuju area parkir Mesra Indah juga menjadi faktor signifikan penyebab kepadatan lalu lintas.

“Kalau motor sebenarnya tidak terlalu masalah. Yang sering bikin macet itu mobil, ditambah parkiran Mesra Indah yang sering penuh,” katanya.

Selain itu, Reza menyoroti persoalan garis badan bangunan (GBB) di kawasan tersebut. Banyak toko, kata dia, berdiri tepat di garis badan jalan sehingga ruang untuk aktivitas bongkar muat menjadi sangat terbatas. Padahal, bongkar muat merupakan kebutuhan yang tidak terpisahkan dari kegiatan perdagangan sehari-hari.

“Kalau toko pasti ada bongkar muat. Masa tidak boleh sama sekali? Harusnya ini juga dilihat, apakah bangunan di sini sudah memenuhi ketentuan garis badan bangunan, karena di situ biasanya memang disiapkan ruang untuk bongkar muat,” ucapnya.

Meski menyampaikan sejumlah keberatan, Reza menegaskan bahwa dirinya tidak serta-merta menilai kebijakan larangan parkir tersebut merugikan secara langsung. Ia hanya berharap pemerintah membuka ruang musyawarah agar kebijakan yang diterapkan dapat dipahami dan diterima semua pihak.

“Saya tidak berani bilang ini merugikan. Rezeki masing-masing. Tapi tolonglah, dibicarakan, dimusyawarahkan, supaya tidak ada kesan semena-mena,” tandasnya.

Menanggapi masukan dari para pedagang, Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa penertiban parkir di Jalan KH Khalid merupakan langkah mitigasi yang harus dilakukan untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas di kawasan pusat kota.

Manalu menjelaskan bahwa keterbatasan ruang jalan di simpang tiga Jalan KH Khalid tidak sebanding dengan pertumbuhan jumlah kendaraan di Kota Samarinda. Kondisi tersebut, menurutnya, membuat pengaturan parkir menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah kemacetan yang lebih parah.

“Ruang parkir kita sangat terbatas, jalan juga sangat minim. Kalau ini tidak kita atur dan tidak kita mitigasi, bagaimana kita bisa mewujudkan jalan yang berkeselamatan dan memiliki tingkat kelancaran lalu lintas yang tinggi,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa penertiban parkir bukan semata menyasar kendaraan roda dua. Dishub turut melakukan evaluasi terhadap pengelolaan parkir di pusat perbelanjaan, termasuk Mall Mesra, yang kerap menimbulkan antrean kendaraan hingga ke badan jalan saat area parkir penuh.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pengelola. Kalau gedung parkir sudah penuh, petugas mereka harus segera melakukan penutupan dan memasang barier, supaya antrean tidak meluber ke jalan raya,” tegasnya.

Terkait pertanyaan masyarakat soal lokasi parkir alternatif, Manalu memastikan Dishub telah menyiapkan sejumlah opsi. Pengunjung kawasan Mesra Indah dapat memanfaatkan area parkir di Mall Mesra maupun titik-titik parkir lain di tepi jalan yang telah dilengkapi marka khusus untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

“Kalau masih kurang lahan parkir, mau tidak mau masyarakat yang ingin berkunjung menggunakan sistem drop-off saja,” tuturnya.

Lebih lanjut, Manalu mengungkapkan bahwa hasil evaluasi sementara menunjukkan adanya perbaikan arus lalu lintas setelah parkir di badan Jalan KH Khalid ditertibkan. Menurutnya, simpang tiga tersebut kini relatif lebih lancar dibandingkan sebelumnya.

“Ketika tidak ada lagi parkir di badan jalan, lalu lintas di simpang tiga KH Khalid itu cukup lancar,” katanya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan konsisten, Dishub Samarinda menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan monitoring rutin di kawasan tersebut, termasuk setelah pemberlakuan penuh larangan parkir sejak 1 Januari 2026.

“Petugas kami selalu memantau di lapangan, termasuk pengawasan pascapenetapan larangan parkir di ruas Jalan KH Khalid,” tambahnya.

Ke depan, Dishub Samarinda juga menaruh harapan besar pada hadirnya sistem angkutan umum yang layak dan terintegrasi sebagai solusi jangka panjang atas persoalan kemacetan dan keterbatasan ruang parkir di pusat kota.

“Pertumbuhan kendaraan kita tidak sebanding dengan pelebaran jalan. Karena itu, ke depan kita berharap Samarinda memiliki angkutan umum yang bisa menjadi pilihan masyarakat,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version