Curi Tas Berisi Laptop dan HP, Pemuda 28 Tahun Dibekuk Polisi di Samarinda Ilir

Pelaku pencurian tas di Jalan Gerilya Kota Samarinda. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda kembali menunjukkan kesigapannya dalam menindak kejahatan jalanan. Unit Jatanras berhasil meringkus seorang pria berinisial MF (28) yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kawasan Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, pada Kamis (2/10/2025).

Korban diketahui seorang mahasiswi berinisial AD (23). Peristiwa itu terjadi saat korban tengah memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan untuk membeli keperluan pribadi. Di motor tersebut, ia menggantungkan tas berwarna pink yang berisi barang-barang berharga, di antaranya satu unit laptop merek Asus warna biru navy dan satu unit ponsel Oppo Reno 4.

Namun, ketika korban kembali beberapa menit kemudian, tas itu telah hilang. Korban panik dan sempat mencari di sekitar lokasi, tetapi usahanya tidak membuahkan hasil. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp22 juta.

Menerima laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda langsung bergerak cepat. Petugas turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar kawasan kejadian.

Hasil analisis digital memperlihatkan sosok pria menggunakan hoodie hitam yang tampak mengambil tas dari sepeda motor korban sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih. Dari rekaman itu, petugas mulai menelusuri identitas pelaku dan arah pelariannya.

Penyelidikan intensif dilakukan selama empat hari. Berbekal bukti rekaman CCTV dan keterangan saksi di lapangan, petugas akhirnya mengetahui keberadaan pelaku. Pada Senin (6/10/2025), tim Jatanras berhasil membekuk MF di kawasan Jalan Kehewanan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Antara lain satu unit laptop Asus, satu unit ponsel Oppo Reno 4, satu tas berwarna pink milik korban, hoodie hitam yang digunakan saat beraksi, serta sepeda motor Honda Vario putih bernomor polisi AG 2958 UV yang dipakai pelaku untuk melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut keberhasilan tim Jatanras merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara teknologi pengawasan dan investigasi di lapangan.

“Pelaku sudah kami amankan beserta seluruh barang bukti hasil kejahatannya. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara,” ujar AKP Agus Setyawan, Selasa (7/10/2025).

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang pribadinya, terutama saat berada di tempat umum.

“Kami imbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga seperti laptop, ponsel, dan dompet di kendaraan. Kesempatan seperti ini sering dimanfaatkan pelaku untuk beraksi,” tambahnya.

Agus menegaskan, Polresta Samarinda akan terus memperkuat patroli dan pengawasan di kawasan rawan pencurian, termasuk area perkantoran, pasar, dan permukiman padat penduduk. Upaya ini dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi warga kota.

Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version