Curanmor di Pelita 2 Sambutan Terbongkar, Polisi Amankan Pelaku hingga Barang Bukti yang Sempat Dijual ke Tenggarong

Dua pelaku curanmor diamankan Tim Elang Kota Polsek Samarinda Kota. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah Kota Samarinda. Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pelita 2, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan. Namun, berkat respon cepat aparat kepolisian dan dukungan informasi dari masyarakat, kasus ini berhasil diungkap dalam waktu singkat.

Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial S dan I pada Rabu (29/4/2026), kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Palaran, berikut barang bukti berupa sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebutkan, informasi awal diperoleh dari laporan warga melalui grup komunikasi yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas.

“Saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan informan yang telah cepat memberikan informasi kepada kami terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor di kawasan Pelita 2 Sambutan,” ujarnya.

Menurut Suarmita, setelah menerima laporan tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan penelusuran melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.

“Anggota langsung ke TKP, melakukan pengecekan, termasuk menelusuri jaringan CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaan mereka hingga akhirnya dilakukan penangkapan di wilayah Palaran pada malam hari.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban. Kendaraan tersebut diketahui sempat dibawa keluar daerah dan dijual ke wilayah Tenggarong sebelum akhirnya berhasil ditemukan kembali oleh petugas.

“Barang bukti kendaraan sudah kami amankan, meskipun sempat dijual ke Tenggarong. Ini masih terus kami dalami,” ungkapnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini pihak kepolisian telah mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti. Namun, baru satu lokasi tempat kejadian perkara yang teridentifikasi berada di wilayah Kota Samarinda.

“Untuk sementara ada dua barang bukti yang kami amankan, namun untuk TKP di wilayah kota baru satu,” terangnya.

Lebih lanjut, Polsek Samarinda Kota masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di lokasi lain. Dugaan sementara, kedua pelaku tidak hanya melakukan satu kali aksi pencurian.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah mereka melakukan tindak pidana lebih dari satu kali,” tutupnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id