Cemburu Lihat Pria Lain di Rumah Mantan Istri, Pelaku Nekat Tikam Korban hingga Alami Luka Serius

Polsek Sungai Pinang berhasil amankan pelaku penikaman di Jalan AM Sangaji Samarinda, (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Aksi penganiayaan bersenjata tajam kembali terjadi di Kota Samarinda. Seorang pria menjadi korban penikaman setelah didatangi pelaku yang diliputi rasa cemburu di kawasan Jalan AM Sangaji, Kecamatan Sungai Pinang, Senin (13/4/2026) sore.

Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat pelaku, seorang pria dewasa, mendatangi rumah mantan istrinya. Namun setibanya di lokasi, pelaku mendapati adanya pria lain yang berada di dalam rumah tersebut.

“Pelaku datang ke rumah mantan istrinya, kemudian melihat ada laki-laki lain di sana. Dari situ terjadi cekcok,” ujarnya.

Situasi yang semula hanya adu mulut kemudian memanas. Korban yang berada di lokasi berupaya melerai pertikaian tersebut, namun justru menjadi sasaran amukan pelaku.

“Korban mencoba melerai, tetapi justru menjadi korban penganiayaan oleh pelaku,” jelas Aksaruddin.

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menyerang korban. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian pipi sebelah kiri.

“Pelaku menggunakan senjata tajam jenis pisau dan mengakibatkan korban luka di pipi kiri. Korban sudah mendapatkan perawatan medis dengan sekitar tujuh jahitan,” tambahnya.

Usai kejadian, aparat kepolisian dari Polsek Sungai Pinang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berbekal informasi dari warga dan identitas pelaku yang telah diketahui, tim Reskrim berhasil melacak keberadaan pelaku.

“Sekitar satu setengah jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, tepatnya di salah satu rumah makan,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif penikaman diduga kuat dilatarbelakangi rasa cemburu. Meski telah bercerai, pelaku diketahui masih sering mendatangi rumah mantan istrinya.

“Motifnya cemburu. Walaupun sudah bercerai, pelaku masih sering datang ke rumah mantan istrinya. Saat melihat ada laki-laki lain, akhirnya emosi dan terjadi kejadian tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang telah beberapa kali menjalani hukuman dengan kasus berbeda. Hal ini menjadi perhatian tersendiri bagi aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam aksi penikaman tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id