Cekcok Berujung Kekerasan, Dua Pria di Samarinda Ditangkap Usai Aniaya dan Ancam Korban dengan Parang

Dua pria diamankan kepolisian karena melakukan pengeroyokan di sertai ancaman menggunakan sajam di kawasan Jalan S. Parman, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kasus tindak kekerasan berupa pengeroyokan disertai pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) berhasil diungkap jajaran Polsek Sungai Pinang, Kota Samarinda. Dua orang pelaku yang diketahui merupakan ayah dan anak kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, (25/03/2026), sekitar pukul 16.10 Wita di kawasan Jalan S. Parman, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang. Korban dalam kejadian ini adalah seorang perempuan bernama Ira Herawati (41), warga setempat.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menjelaskan bahwa insiden bermula dari situasi yang tampak sepele. Saat itu, korban sedang duduk di samping rumah bersama beberapa tetangga, ketika seorang petugas koperasi datang menanyakan alamat rumah mertua salah satu pelaku.

“Korban menjawab tidak mengetahui dan menyarankan agar langsung bertanya kepada yang bersangkutan. Namun, hal tersebut justru memicu emosi pelaku,” ujarnya.

Tak lama setelah itu, pelaku berinisial FD bersama ayahnya, RJ, mendatangi korban. Adu mulut pun terjadi dan dengan cepat berubah menjadi aksi kekerasan.

Dalam kejadian tersebut, RJ lebih dulu menarik rambut korban hingga terjatuh. Setelah itu, kedua pelaku secara bergantian melayangkan pukulan ke arah wajah korban dengan tangan mengepal. Aksi kekerasan tersebut berlangsung secara brutal di hadapan warga sekitar.

Situasi semakin mencekam ketika FD mencekik leher korban sambil menempelkan sebilah parang ke lehernya. Dalam kondisi tersebut, korban juga diancam akan dibunuh.

“Pelaku tidak hanya melakukan pemukulan, tetapi juga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam yang tentunya membahayakan nyawa korban,” jelasnya.

Korban yang berusaha melarikan diri sempat terjatuh, namun kedua pelaku kembali mengejar dan melanjutkan aksi kekerasan dengan menendang serta menginjak bagian perut korban secara berulang.

Aksi tersebut akhirnya terhenti setelah warga sekitar turun tangan melerai dan membantu korban melepaskan diri dari serangan pelaku.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian wajah dan tubuh. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Pinang untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka FD di kawasan Jalan Rajawali.

Dari hasil pemeriksaan, FD kemudian menunjukkan keberadaan ayahnya, RJ, yang selanjutnya juga diamankan di kediamannya di Jalan S. Parman.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ungkap Aksarudin.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang yang digunakan untuk mengancam korban, hasil visum, serta dokumentasi luka korban.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Sungai Pinang. Mereka dijerat dengan pasal terkait pengeroyokan, pengancaman, serta kepemilikan senjata tajam sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek Sungai Pinang mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan permasalahan dengan kekerasan. Ia menegaskan bahwa setiap persoalan sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum atau musyawarah.

“Kami mengingatkan agar masyarakat dapat menahan diri dan tidak mudah terpancing emosi. Kekerasan hanya akan menimbulkan masalah hukum baru,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version