Samarinda, Kaltimetam.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menegaskan komitmennya dalam menegakkan ketertiban lalu lintas dan menjaga kebersihan kota, khususnya terkait aktivitas angkutan barang material seperti pasir dan batu kerikil.
Melalui rapat internal bersama bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Dishub memastikan akan memperketat pengawasan terhadap truk pengangkut material yang tidak menutup muatannya dengan terpal saat melintas di jalan umum.
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan bahwa langkah awal yang dilakukan pihaknya adalah melakukan pendataan terhadap seluruh pedagang material di wilayah kota. Pendataan ini, menurutnya, penting agar setiap transaksi yang melibatkan pengiriman material dengan truk bisa dipantau dan dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah rapatkan dengan teman-teman di bidang LLAJ. Pertama, kami akan mendata pedagang-pedagang material, baik pasir maupun batu kerikil. Setiap truk pengangkut material wajib menutup muatannya dengan terpal,” ujarnya.
Dishub juga akan mengirim surat imbauan resmi kepada kontraktor dan pekerja proyek konstruksi yang sedang melakukan kegiatan pembangunan di wilayah Samarinda. Dalam surat tersebut akan ditegaskan kewajiban setiap armada pengangkut material untuk menutup muatan dengan terpal, terutama saat menyalurkan material ke lokasi proyek.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya laporan masyarakat terkait truk material yang menumpahkan pasir atau batu di badan jalan, sehingga menimbulkan debu dan licin yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Kita tidak ingin jalanan di Samarinda kotor atau licin akibat tumpahan material. Kami berharap para sopir dan pekerja proyek sadar diri, kalau ada tumpahan di jalan, segera dibersihkan,” tegasnya.
Kebijakan tersebut, lanjut Hotmarulitua, telah memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2009 tentang ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan. Aturan ini mengatur kewajiban penutup muatan dan larangan bagi truk pengangkut barang untuk menyebabkan gangguan di jalan raya.
Meski begitu, Dishub Kota Samarinda mengakui kewenangan penindakan langsung berada di tangan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda. Dishub hanya berperan dalam pendataan, pengawasan, dan penyampaian laporan apabila ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Kami hanya bisa menghimbau dan mendata. Kalau ada pelanggaran, kami sampaikan laporannya ke Satlantas. Penindakan ada di mereka,” jelasnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Dishub Samarinda juga mengajak partisipasi aktif masyarakat. Warga diimbau agar tidak ragu melaporkan setiap pelanggaran yang terlihat di lapangan, terutama truk yang melintas tanpa terpal atau menumpahkan muatan di jalan.
Namun, laporan masyarakat perlu disertai bukti kuat seperti foto kendaraan dan nomor plat agar dapat ditindaklanjuti.
“Kami sering menerima laporan, tapi sayangnya banyak yang tidak mencantumkan nomor plat. Padahal itu penting. Tanpa nomor kendaraan, kami dan Satlantas sulit menindak,” ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini sistem pengawasan CCTV di Samarinda belum mampu memantau seluruh ruas jalan, sehingga keterlibatan masyarakat menjadi hal yang sangat dibutuhkan.
Selain soal penutup muatan, Dishub juga terus melakukan pengaturan terhadap jalur dan waktu operasional kendaraan angkutan barang di wilayah kota. Hotmarulitua menjelaskan bahwa sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Antasari, Letjen Suprapto, dan Suryanata diperbolehkan dilintasi oleh truk dengan kapasitas enam roda pada malam hari.
Namun, kendaraan berukuran besar seperti tronton dan head truck tetap dilarang melintas di ruas-ruas padat tersebut dan diwajibkan menggunakan jalur lingkar luar kota.
Dishub juga telah memasang rambu larangan angkutan barang di beberapa titik strategis, termasuk di Jalan Agus Salim dan Jalan Abul Hasan, untuk mengurangi kepadatan dan potensi kecelakaan.
“Kami sudah pasang rambu di sejumlah lokasi. Truk roda enam boleh lewat pada jam tertentu, tapi yang tronton dan kepala trailer wajib lewat lingkar luar,” ujarnya.
Bagi pelanggar yang teridentifikasi, Dishub Samarinda telah menyiapkan langkah penindakan administratif. Salah satunya dengan menonaktifkan kartu bahan bakar (fuel card) bagi truk yang menggunakan BBM bersubsidi.
Selain itu, kendaraan yang tidak mematuhi ketentuan juga dapat dikenai penahanan dokumen KIR, sedangkan penindakan terhadap STNK akan dilakukan melalui koordinasi dengan Satlantas.
“Kalau kami sudah tahu nomor platnya, bisa kami kunci fuel card-nya. Kalau KIR-nya bisa kami tahan, tapi kalau STNK itu harus berkoordinasi dengan Satlantas,” katanya.
Terakhir, Manalu berharap langkah ini dapat membangun kesadaran bersama antara pemerintah, pengusaha material, dan masyarakat untuk menjaga kebersihan dan keselamatan di jalan. Ia menegaskan bahwa pengawasan tidak akan berjalan efektif tanpa adanya kesadaran dan tanggung jawab dari seluruh pihak.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh kesadaran para sopir, kontraktor, dan masyarakat. Kalau semua patuh, kota kita akan lebih tertib dan bersih,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







