Cegah Penimbunan dan Macet Akibat Antrian BBM, Pengisian Solar Subsidi Akan Dipetakan

Antrian BBM di salah satu SPBU Kota Samarinda. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Upaya menekan praktik pengetapan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai diperketat di Kota Samarinda. Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyiapkan skema pengawasan baru yang menarget kendaraan tidak layak jalan hingga penyalahgunaan fuel card sebagai metode pembayaran solar subsidi.

Langkah tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi pengendalian pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) solar bersubsidi yang melibatkan BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, Dishub Provinsi Kalimantan Timur, serta Bagian Perekonomian Setda Samarinda pada Rabu (11/2/2026).

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan kebijakan ini disiapkan sebagai respons terhadap panjangnya antrean pengisian biosolar yang selama ini tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga memicu potensi penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Ia menjelaskan, pemetaan SPBU yang menjual biosolar dan pertalite menjadi langkah awal untuk mengendalikan distribusi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran sekaligus menekan praktik kecurangan di lapangan.

“Antrean biosolar ini selain mengganggu arus lalu lintas, juga sering menjadi faktor penyebab kecelakaan. Karena itu kami petakan SPBU-SPBU yang menjual biosolar dan pertalite supaya pengaturannya lebih terkontrol,” ujar Manalu.

Dishub Samarinda menilai salah satu celah penyalahgunaan BBM subsidi terjadi akibat kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis tetap bisa membeli solar.

Kondisi tersebut diduga membuka ruang praktik pengetapan maupun penimbunan BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu.

Sebagai langkah pengendalian, Dishub akan menerapkan sistem pengambilan nomor antrean H-1 yang dilakukan di Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor.

Melalui mekanisme ini, kendaraan wajib menunjukkan sejumlah dokumen sebelum memperoleh akses pengisian solar subsidi.

Manalu menegaskan, pemilik kendaraan harus melampirkan STNK yang pajaknya aktif, bukti KIR kendaraan yang masih berlaku, serta fuel card resmi.

Persyaratan tersebut bukan hanya untuk memastikan subsidi tepat sasaran, tetapi juga menekan kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL) yang berpotensi merusak infrastruktur jalan.

“Dengan persyaratan ini, kami bisa memastikan kendaraan yang mengambil solar subsidi memang kendaraan yang layak. Kendaraan ODOL atau kendaraan tidak layak jalan kemungkinan besar tidak akan berani mendaftar,” katanya.

Menurutnya, keberadaan kendaraan ODOL bukan hanya berdampak pada distribusi BBM, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan kota.

Jika kendaraan melebihi kapasitas muatan tetap beroperasi, usia rancang jalan yang seharusnya bisa bertahan lima tahun berpotensi jauh lebih singkat dan memicu pembengkakan anggaran perbaikan jalan.

Selain itu, Dishub juga menyoroti penggunaan fuel card yang tidak jelas asal penerbitannya. Pihaknya menemukan indikasi adanya kartu pembayaran BBM subsidi yang digunakan kendaraan tidak berhak, sehingga menimbulkan potensi kebocoran distribusi subsidi.

“Kami akan menertibkan fuel card yang tidak jelas penerbitannya. Jangan sampai metode pembayaran ini dipakai kendaraan yang tidak layak atau digunakan untuk kepentingan penimbunan,” tegasnya.

Ke depan, Dishub bahkan membuka kemungkinan mengganti sistem pembayaran dari fuel card menjadi aplikasi MyPertamina agar seluruh transaksi pembelian BBM subsidi dapat tercatat secara digital dan terpantau pergerakan kendaraan.

Melalui sistem digital tersebut, Dishub juga berencana melacak jarak tempuh kendaraan setelah menerima jatah solar subsidi.

Jika kendaraan kembali mengantre tanpa menunjukkan aktivitas perjalanan yang wajar, maka indikasi penimbunan akan langsung terdeteksi.

“Kalau satu kendaraan mendapat jatah 80 liter, itu diasumsikan bisa menempuh sekitar 240 kilometer. Kalau besoknya dia antre lagi tanpa aktivitas perjalanan, itu patut dicurigai sebagai penimbunan,” jelasnya.

Selain sektor angkutan barang, Dishub juga akan mengatur pengisian BBM subsidi bagi angkutan umum.

Rencananya, satu SPBU akan ditunjuk secara khusus melayani bus, dengan syarat kendaraan wajib memiliki izin trayek dan izin operasional yang sah.

Pengaturan serupa juga akan diterapkan pada distribusi pertalite untuk kendaraan roda empat. SPBU di kawasan pusat kota akan dibatasi untuk mengurangi kemacetan, sementara pengisian pertalite bagi kendaraan roda empat diarahkan ke SPBU di wilayah pinggiran kota.

Dishub menargetkan kebijakan ini dapat mulai diterapkan pada April 2026. Namun, apabila sosialisasi dinilai belum maksimal, penerapan akan diundur hingga Mei 2026.

Lebih jauh, Manalu optimis kebijakan ini tidak akan memicu inflasi, mengingat sektor logistik yang menjadi pengangkut kebutuhan pokok saat ini cenderung menggunakan BBM non-subsidi untuk menghindari antrean panjang.

Ia juga meyakini sistem pengawasan yang lebih ketat akan membuat distribusi solar subsidi menjadi lebih terkendali dan mengurangi potensi kebocoran kuota BBM bersubsidi di Samarinda.

“Kami yakin jika sistem ini berjalan, solar subsidi akan lebih terjaga peruntukannya. Kendaraan yang tidak layak atau berpotensi menimbun BBM kemungkinan besar akan tersaring sejak awal,” demikian Manalu. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id