Buruan Usai! 15 Tahanan Kabur Dibekuk di Hutan, Masjid, hingga Luar Kaltim

Konferensi Pers terkait 15 Tahanan yang kabur dari Sel Polsek Samarinda Kota berhasil diamankan kembali. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kejar-kejaran selama delapan hari antara aparat kepolisian dan 15 tahanan kabur dari sel Polsek Samarinda Kota akhirnya usai. Seluruh tahanan yang melarikan diri pada Minggu (19/10/2025) berhasil ditangkap kembali, bahkan hingga lintas provinsi.

Polresta Samarinda kini menegaskan komitmen memperketat pengawasan tahanan untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyampaikan keberhasilan ini pada konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Rabu (29/10/2025). Ia mengapresiasi sinergitas anggota kepolisian dari berbagai satuan serta dukungan masyarakat yang memberikan informasi selama proses pengejaran.

“Alhamdulillah dalam delapan hari seluruh tahanan sudah diamankan kembali. Ini hasil kerja keras tim gabungan dan dukungan luar biasa dari masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pelarian ini telah dirancang sejak Jumat (17/10/2025) oleh tiga tahanan yaitu Kahar, Edi Ramlan alias Melang, dan Irfan.

Mereka mematahkan besi jemuran dan mencungkil dinding kamar mandi menggunakan paku serta potongan logam hingga tercipta lubang yang cukup untuk keluar.

Setelah dinilai aman, Yohannes, yang memiliki tubuh paling kecil, keluar lebih dulu untuk membelokkan arah kamera CCTV agar tahanan lainnya bisa menghindari pantauan.

Begitu berhasil keluar, mereka memanjat tembok belakang yang lebih rendah lalu berpencar menuju berbagai wilayah, termasuk Gunung Steling, pusat kota, hingga jalur Samarinda–Bontang.

Sejak hari pertama kabur, polisi langsung memburu para tahanan dengan dukungan informasi masyarakat.

Dari hasil pemburuan pertama kali bisa diamankan, itu adalah Saudara Elzen Yang tersangkut dengan perkara penggelapan, itu ditangkap pada hari Minggu itu juga, di jam 15.30 WITA di Jalan Otto Iskandardinata (Otista) di Gang Stelling atau Gunung Stelling.

Kemudian yang kedua, yang bisa kita amankan adalah Saudara Asri alias Ambo, perkara pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHP, ditangkap juga di hari Minggu, Jam 16.30 WITA ketika akan naik travel di Jalan Poros Samarinda Bontang.

Kemudian yang ketiga, yang bisa kembali diamankan adalah Irvan Bin Ilyas ini sama perkara pencurian pasal 363 KUHP Ditangkap juga di hari minggu jam 17.30 WITA Otto Iskandardinata (Ottista) tepatnya di wilayah gunung Stelling di depan Era Mart.

Kemudian yang ke empat saudara Ihwan Noor Bin Suriansyah ini merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap anak Kemudian ini ditangkap di hari minggu pada pukul 17 juga di lokasi yang bersamaan dengan Saudara Suryansah Yang sudah saya sampaikan sebelumnya tadi..

Kemudian saudara Gilang Ramadhan Ini walaupun kabur, tapi juga kita apresiasi yang bersangkutan menyerahkan diri kepada pihak keluarganya untuk bawa si tersangka ini kembali menyerahkan diri ke penyidik di Polsek Samarinda Kota.

Kemudian yang ke tujuh, itu adalah tersangka atas nama Aril Hamid perkara pencurian pasal 363 KUHP ini ditangkap di Jam 20.10 WITA di Jalan di Jalan Otto Iskandardinata (Otista) di Gang Keluarga.

Kemudian yang ke delapan kita berhasil mengamankan edi ramlan alias melang ini juga berhasil diamankan di hari minggu di Jam 20.05 WITA di Jalan Kakap di rumah yang bersangkutan.

Kemudian yang ke sembilan bisa diamankan Muhammad Dhia Hauzan Zhaki terkait perkara kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap di hari senin 20 oktober 2025 jam 07.15 WITA di Hotel Temindung.

Kemudian yang ke sepuluh kita amankan Yohanes Dorianto perkara kasus pencurian ditangkap di hari senin jam 01.30 WITA di Jalan Pangeran Hidayatullah Gang Bhakti Kota samarinda.

Kemudian yang berikutnya yang ke 11 bisa kita amankan kembali saudara Muhammad Rizki Al-Fareza perkara kasus Curanmor ditangkap di hari senin pagi Jam 08.00 WITA di Jalan Perjuangan Kota Samarinda tepatnya dikawasan Hutan.

Kemudian kembali dapat kita amankan di hari Kamisnya, di 23 Oktober 2025 Sekiranya yang 08.30 WITA di jalan Sultan Sulaiman Pelita Sambutan, yaitu Saudara Kahar Bin Sukarno perkara 363 KUHP.

Pada Sabtu (26/10), Chandro Nababan ditangkap saat tertidur di sebuah masjid di Jalan Poros Samarinda–Bontang. Menariknya, setelah kabur, Chandro sempat kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Wahid Hasyim II, Samarinda.

Masih di akhir pekan, Krisantus Dominicus Werong Lubur alias Santos, tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur, diamankan di Jalan Janah Jari, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada Sabtu malam (25/10/2025).

Selanjutnya, Muhammad Yusril alias Unyil, tersangka curanmor, berhasil ditangkap di Jalan Rafflesia Ketipul, Palangkaraya, pada Selasa (28/10/2025) pukul 08.00 WITA. Dalam pelariannya, Unyil juga melakukan pencurian motor di wilayah hukum Polresta Palangkaraya.

Penangkapan terakhir adalah Suniansyah alias Suni, yang juga terlibat dalam kasus pencurian. Ia ditangkap pada hari yang sama, Selasa (28/10/2025), sekitar pukul 18.30 WITA, di depan SPBU Bukit Pinang, Jalan Poros Samarinda–Tenggarong.

Kapolresta Hendri Umar memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang turut berperan dalam memberikan informasi hingga para tahanan berhasil diamankan seluruhnya.

“Ini berkat kepekaan dan partisipasi masyarakat. Tanpa bantuan warga, proses pengejaran mungkin akan lebih lama,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa insiden ini menjadi evaluasi penting bagi jajaran kepolisian untuk memperketat pengawasan serta memperbaiki fasilitas sel tahanan di seluruh jajaran Polresta Samarinda.

“Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kami. Ke depan, sistem pengamanan akan kami tingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version