Samarinda, Kaltimetam.id – Keberadaan buoy atau tambatan kapal yang diduga ilegal di sepanjang alur Sungai Mahakam, khususnya di kawasan sekitar Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu), kembali menjadi perhatian publik. Selain dinilai berpotensi mempersempit alur pelayaran, tambatan-tambatan tersebut juga dikhawatirkan meningkatkan risiko kecelakaan kapal yang dapat berdampak pada keselamatan masyarakat serta infrastruktur strategis di Kota Samarinda.
Isu ini mencuat setelah beberapa kali insiden tongkang hanyut dan menabrak pilar jembatan dalam beberapa bulan terakhir. Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa aktivitas tambatan kapal yang tidak sesuai ketentuan turut menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya insiden.
Pengamat hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda, Roy Hendrayanto, menegaskan bahwa buoy merupakan bagian penting dari sistem navigasi pelayaran sungai yang harus memiliki dasar hukum serta izin resmi dari otoritas terkait.
“Buoy itu bukan sekadar pelampung biasa. Fungsinya sangat krusial sebagai alat bantu navigasi untuk memandu lalu lintas kapal, menandai jalur aman, serta memberikan peringatan terhadap potensi bahaya,” ujarnya.
Roy menjelaskan, keberadaan buoy maupun sistem tambatan kapal di sungai telah diatur dalam sejumlah regulasi nasional, mulai dari Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Menteri Perhubungan.
Beberapa aturan tersebut di antaranya yaitu PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, PP Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, PM Perhubungan Nomor 52 Tahun 2012 tentang Alur Pelayaran Sungai dan Danau serta PM Perhubungan Nomor 93 Tahun 2014 tentang Sarana Bantu Navigasi Pelayaran.
Menurut Roy, buoy yang sah harus terdaftar dan mendapatkan persetujuan teknis dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebagai lembaga regulator utama dalam urusan alur pelayaran sungai.
“Muara dari seluruh rekomendasi teknis itu ada di KSOP. Jadi tidak mungkin buoy bisa berdiri legal tanpa koordinasi dan izin dari KSOP,” tegasnya.
Lebih lanjut, Roy juga menyoroti bahwa penempatan buoy yang tidak sesuai dapat menyebabkan penyempitan jalur kapal. Terlebih jika dipasang terlalu dekat dengan jembatan atau berada di area yang seharusnya steril dari aktivitas tambatan.
“Kalau buoy dipasang di luar titik koordinat resmi, maka alur sungai bisa menyempit. Ini sangat berbahaya, apalagi di kawasan dekat jembatan yang lalu lintas kapalnya padat,” katanya.
Ia menilai, kondisi tersebut dapat memperbesar potensi insiden kapal hanyut atau tongkang menabrak pilar jembatan, sebagaimana beberapa kejadian yang pernah terjadi di wilayah Mahakam.
Dalam penjelasannya, Roy mengungkap sejumlah ciri buoy yang dapat dikategorikan ilegal. Di antaranya yaitu berada di area terlarang atau dekat jembatan, tidak memiliki koordinat resmi KSOP, tidak tercatat dalam sistem perizinan daerah maupun pusat serta diduga menjadi tempat pungutan liar, seperti penarikan uang atau solar.
“Kalau buoy itu tidak terdaftar dan justru digunakan untuk menarik pungutan liar, maka itu sudah masuk ranah pelanggaran serius dan harus ditindak,” tuturnya.
Roy menegaskan bahwa penindakan terhadap buoy ilegal seharusnya melibatkan aparat penegak hukum (APH) dengan KSOP sebagai lembaga yang memiliki otoritas teknis atas navigasi sungai.
“Leading sector tetap KSOP, tetapi APH harus turun. Tinggal dipanggil saja KSOP untuk memastikan apakah buoy itu legal atau tidak. Pertanyaannya sederhana: izinnya ada atau tidak?” tegasnya.
Ia juga menilai langkah penertiban menjadi penting demi keselamatan pelayaran dan perlindungan aset strategis seperti Jembatan Mahulu yang berulang kali mengalami insiden tertabrak tongkang.
Terakhir, Roy mengingatkan bahwa Sungai Mahakam merupakan jalur vital distribusi logistik dan aktivitas pelayaran di Kalimantan Timur. Karena itu, setiap aktivitas tambatan harus sesuai koridor hukum dan tidak mengganggu alur navigasi.
“Ini bukan hanya soal aturan administratif, tetapi soal keselamatan publik. Kalau jalur pelayaran terganggu, dampaknya bisa fatal, baik bagi kapal maupun infrastruktur jembatan,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
