Samarinda, Kaltimetam.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 5,6 kilogram dan narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,83 gram pada, Selasa (05/03/2024), di Kantor BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah, Loa Bakung, Kota Samarinda.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Dedi Agustono menjelaskan bahwa untuk barang bukti ini telah diamankan oleh BNNP Kaltim dalam kurun waktu dua bulan terakhir, mulai dari bulan Januari – Februari 2024.
“Dari 3 kasus yang berhasil kita ungkap dan amankan ini, kani telah berhasil mengamankan sekitar 5,6 kilogram narkotika jenis ganja,” jelasnya.
Kasus pertama kali yang berhasil diamankan, BNN Kota Balikpapan telah menerima informasi dari Tim Posko Ops Interdiksi Udara Bandara Soekarno Hatta, ada terdapat temuan paket J&T Express yang berisi narkotika jenis ganja.
Tim langsung melakukan penyelidikan, pada Senin (01/01/2024) dan berhasil menemukan dua bungkus plastik yang berwarna hitam, dengan seberat 1.960 gram ganja, serta seorang laki-laki berinisial WL yang mengaku sebagai pengambil paket yang berhasil kami amankan.
Kemudian, kasus kedua terjadi pada Minggu, 7 Januari 2024 saat tim BNNP Kaltim mendapatkan informasi ada pengiriman narkoba jenis ganja, dari Sumatera Utara, tujuan Kota Samarinda. Setelah dilakukan penyelidikan, tim BNNP Kaltim berhasil mengamankan barang bukti sebanyak tujuh bungkus dengan total berat 1.692 gram ganja.
“Kasus ketiga kami juga berhasil mengamankan batang bukti jenis ganja seberat 1.976 gram. Rata rata memang dar ini ekspedisi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dedi membeberkan bahwa dari ketiga orang yang berhasil diamankan oleh Tim BNNP Kaltim, dari beberapa kasus yang berhasil diungkap.
“Dari ketiga orang yang kami amankan, semua pemain baru bukan residivis. Jadi untuk ketiga ini ada yang masih mahasiswa dan ada juga yang pekerja,” ucapnya.
Perlu diketahu, BNNP Kaltim melakukan kerjasama dengan pihak Bea Cukai dan XPO Pengiriman untuk melakukan pengusutan secara tuntas kasus ini.
“Untuk alamat sendiri, ada yang dikelabui oleh pelaku dan ada alamat yang asli juga. Terkait penangkapannya sendiri, sesuai kondisi di lapangan, ada yang di ekspedisi maupun dirumah,” tuturnya.
Sebagai informasi, kasus lainnya juga terjadi Jalan Hj. Marnusin, Gg. Darma II RT 24, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda. Mulanya, tim BNNP Kaltim mendapat laporan dari masyarakat terkait pengedaran narkotika jenis sabu.
Tim yang mendapatkan informasi tersebut, langsung melakukan penyelidikan serta melakukan penggeledahan di rumah seorang laki-laki yang berinisial DL, pada Rabu. (17/01/2024).
“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan sekitar 22 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 11,83 gram,” tutupnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







