Samarinda, Kaltimetam.id – Badan Narkotika Nasioal Provinsi (BNNP) Kaltim berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Ganja seberat 1,4 Kg yang berasal dari Kota Medan, pada Jumat (01/12/2023) lalu.
Awal mula pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja ini bermula dengan adanya pemberitahuan informasi dari Tim Posko OPS Interdiksi Bandara Soekarno Hatta, bahwa adanya temuan paket dari salah satu ekspedisi, diduga narkotika golongan I berjenis ganja dari Kota Medan menuju ke Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas yaitu dengan, ganja tersebut dimasukkan ke dalam box plastik, berjumlah empat paket dengan berat yaitu 1.400 Gram atau senilai 1,4 Kg paket narkotika jenis ganja ini. Sehingga, BNNP melalui Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan bersama dengan Bea Cukai melakukan diskusi untuk melakukan penindakan serta berkoordinasi dengan pihak ekspedisi yang dimaksud.
Lebih lanjut, pada Sabtu (02/12/2023) sekitar pukul 16.30 WITA, seoramg lelaki datang bermaksud untuk mengambil paket yang berisi narkota jenis ganja tersebut, setelah paket itu sudah berada di tangan laki-laki tersebut, dengan sigap petugas langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku yang berisinial DI.
Ketua BNNP Kaltim, Brigjen Pol Edhy Moestofa menjelaskan pada saat petugas melakukan pemeriksaan, laki-laki tersebut mengaku tau bahwa yang ada dalam paket tersebut berisikan narkotika golongan I jenis ganja.
“Kami lakukan interogasi terhadap laki-laki tersebut. Hasilnya, laki-laki tersebut tau bahwa isi dari paket tersebut ialah narkotika golongan I jenis ganja, DI mengakui bahwa ia hanya di suruh untuk mengambilkan paket tersebut dari seseorang yang berinisial AW,” jelasnya.
“Kemudian, dilakukan pengembangan terhadap AW ini dan kami berhasil melakukan penangkapan terhadap AW ini beserta barang bukti yaitu alat komusikasi genggam (Handphone),” sambungnya.
Setelah berhasil dilakukan pengungkapan kasus tersebut, kedua pelaku DI dan AW diamankan ke Kantor BNNK Balikpapan, Kalimantan Timur.
“Hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja kering sebanyak empat paket yang berasal dari Kota Medan, dan saat ini masih dilakukan tahap pengembangan lagi oleh pihak BNNK Balikpapan,” ucapnya.
Perlu diketahui, pemusnahan narkotika jenis ganja pada hari ini dihadiri oleh salah satu tersangka berinisial DI, Kejaksaan, Dinas Kesehatan (Dinkes), BPOM dan Polresta Samarinda, pemusnahan ganja ini dilakukan dengan cara dibakar. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







