BNNP Kaltim Musnahkan Barang Bukti 1 Kg Sabu, dan 109,13 Gram Ganja

BNNP Kaltim
Proses pemusnahan barang bukti sabu 1 kg, dan ganja 109,13 gram oleh BNNP Kaltim dari dua kasus berbeda, Jumat (17/3/2023). (Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id BNNP Provinsi Kalimantan Timur memusnahkan barang bukti ganja sebanyak 109,13 gram dan 1 kilogram sabu di kantor BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah, Samarinda, Jumat (17/3/2023).

Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Edhy Moestofa mengatakan, barang bukti tersebut, merupakan hasil dari dua kasus narkoba yang ditangani pihaknya. Kedua barang bukti diamankan dari dua lokasi berbeda.

Baca berita terkait lainnya: Dua Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar Sekaligus Peracik Ekstasi dan Kosmetik Ilegal

Amankan 1 Kg Sabu di Balikpapan

Kasus pertama yaitu peredaran narkotika jenis sabu, yang didapatkan dari hasil pengungkapan berdasarkan laporan masyarakat di Jalan Sungai Ampal, Kecamatan Balikpapan Utara, Balikpapan. Dari kasus ini, BNNP Kaltim juga mengamankan dua orang tersangka.

“Hasil dari pengungkapan kasus ini, BNNP mengamankan dua tersangka MG dan AG pada Kamis 2 Februari 2023 lalu,” ucap Edhy Moestofa.

Dari dua tersangka, diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kg, jika diuangkan senilai Rp1,4 miliar.

Satu Kasus Diungkap di Samarinda

Pengungkapan kasus kedua adalah narkotika golongan satu, jenis tanaman ganja, dengan melakukan tindakan penangkapan di Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu pada Jumat (3/2/2023) pukul 15.45 WITA.

”Sejumlah barang yang diamankan antara lain lima paket ganja seberat 35,88 gram yang disita dari tersangka MR. Lalu dus paket ganja seberat 12,51 gram disita dari tersangka AP,” sebut Edhy.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, tim BNN Kota Samarinda lalu berhasil mengungkap satu tersangka lainnya, berinisial MJ, dan berhasil mengamankan barang bukti empat paket ganja seberat 60,74 gram.

”Setiap hasil penangkapan, BNNP Kaltim, akan terus mengembangkan terhadap sumber narkotika dan jaringan lainnya,” tutup Edhy.

Untuk pelaku pengedar narkotika golongan satu, saat ini sudah menjalankan proses hukuman lebih lanjut, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (SIK/RTA)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Baca berita terkait di Samarinda: Santri Dianaya Sampai Tewas, Tersangka Marah karena Kehilangan Uang Rp200 Ribu

Exit mobile version