Samarinda, Kaltimetam.id – Pelaksanaan Operasi Zebra Mahakam 2025 oleh jajaran Polresta Samarinda terus digencarkan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kota Samarinda. Memasuki hari kelima, razia kembali dilakukan pada Jumat (21/11/2025) malam di sepanjang Jalan Slamet Riyadi, kawasan yang dikenal padat aktivitas warga terutama pada akhir pekan.
Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 21.00 WITA malam hingga 22.00 WITA malam, petugas mendapati sejumlah pelanggaran yang mendominasi oleh penggunaan knalpot brong pada kendaraan roda dua. Kebisingan yang ditimbulkan dari knalpot tidak sesuai spesifikasi ini dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat serta melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.
Kasubnit Turwali Polresta Samarinda, Ipda Tafyudi Anugrah, memimpin langsung kegiatan penindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran ini dilakukan tanpa kompromi, mengingat keluhan warga semakin meningkat terkait suara bising dari kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis.
“Untuk pengendara kendaraan roda dua, khususnya yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi kendaraan, kami harapkan agar tidak menggunakan knalpot tersebut. Dalam Operasi Zebra Mahakam 2025 ini, kami akan bertindak tegas terkait penggunaan knalpot itu,” ujarnya.
Menurutnya, knalpot brong bukan hanya menimbulkan polusi suara, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial dan mengganggu ketertiban umum, terutama pada malam hari ketika aktivitas warga membutuhkan ketenangan.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut, petugas mengamankan 7 unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Seluruhnya diamankan ke Polresta Samarinda untuk proses lebih lanjut.
Setiap pengendara diwajibkan membawa dan memasang kembali knalpot standar sebagai syarat pengambilan kendaraan. Polisi menegaskan kendaraan tidak akan dilepas sebelum knalpot diganti.
“Untuk kendaraan yang menggunakan knalpot brong sekitar tujuh kendaraan. Unitnya kita tahan dulu sampai pengendara membawa knalpot standarnya untuk diganti. Ini kami lakukan guna mengurangi kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” jelasnya.
Langkah tersebut sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat bahwa kelengkapan kendaraan tidak hanya sebatas kelayakan teknis, tetapi juga menyangkut kepentingan umum.
Lebih lanjut, Tafyudi menyebutkan bahwa knalpot brong termasuk dalam kategori pelanggaran prioritas pada Operasi Zebra Mahakam tahun 2025. Selain itu, penggunaan helm dan kelengkapan surat-surat kendaraan menjadi sasaran utama penindakan dalam operasi tahunan ini.
“Benar, knalpot brong merupakan salah satu pelanggaran prioritas yang terikat dengan Operasi Zebra Mahakam 2025. Penggunaan helm juga menjadi fokus penindakan kami,” tegasnya.
Dirinya berharap operasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga angka kecelakaan dan potensi gangguan kamtibmas dapat ditekan.
Selain tujuh motor berknalpot brong yang diamankan, polisi juga menindak pelanggaran lain terkait kelengkapan surat-surat kendaraan. Dari hasil penertiban malam itu, terdapat 4 surat kendaraan yang ikut ditahan karena pelanggaran administrasi.
Secara keseluruhan, total kendaraan yang terjaring dalam operasi malam itu mencapai 13 unit, terdiri dari 9 unit kendaraan roda dua serta 4 surat-surat kendaraan yang diamankan petugas.
“Total kendaraan yang tergaring malam ini adalah sembilan unit sepeda motor, ditambah empat surat kendaraan yang kita tahan. Jadi keseluruhannya ada 13,” pungkasnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
