Samarinda, Kaltimetam.id – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wajah perlindungan anak di Kalimantan Timur.
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Kaltim mengungkap peristiwa memilukan yang pelakunya diduga adalah kakak kandung korban sendiri.
Pelaku berinisial A (20) kini telah diamankan dan diperiksa di Polsek Sungai Pinang, Samarinda, pada Rabu malam (6/8) sekitar pukul 18.56 WITA. Ia ditangkap hanya beberapa jam setelah laporan resmi dilayangkan oleh korban dengan pendampingan penuh dari TRC PPA.
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, bersama Biro Kuasa Hukum TRC PPA, Sudirman, turun langsung mendampingi korban dalam proses pelaporan. Berdasarkan hasil pendampingan, dugaan perbuatan bejat ini telah berlangsung lama, dimulai saat korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP hingga kini naik ke kelas 1 SMA.
“Hubungan ini jelas tidak wajar. Kakak kandung seharusnya menjadi pelindung, bukan malah menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap adik sendiri,” tegas Sudirman.
TRC PPA menerima informasi pertama kali dari warga sekitar pada Selasa malam (5/8). Laporan itu segera ditindaklanjuti dengan penelusuran lapangan untuk memastikan kebenaran kabar. Setelah mendapatkan kepastian, korban dibawa ke Polsek Sungai Pinang pada Rabu siang (6/8) untuk membuat laporan resmi.
Pendampingan di lapangan dilakukan langsung oleh Ida, anggota TRC PPA wilayah Tanah Merah. Gerak cepat polisi membuahkan hasil: pada malam harinya, pelaku berhasil ditangkap dan korban segera dievakuasi dari rumahnya demi keamanan dan kenyamanan psikologis.
Korban yang kini berusia 15 tahun adalah anak bungsu dari lima bersaudara. Sementara pelaku merupakan anak keempat yang bekerja di sebuah perusahaan kelapa sawit. Hingga kini, korban masih enggan kembali ke rumah karena mengalami trauma mendalam.
“Pendampingan psikologis akan terus kami lakukan, termasuk koordinasi untuk visum dan mendapatkan dukungan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak,” jelasnya.
Dalam proses pendampingan, TRC PPA juga menemukan indikasi bahwa orang tua korban kemungkinan sudah mengetahui perbuatan pelaku. Namun, dugaan ketakutan menjadi alasan keluarga tidak berani melapor.
“Kami menduga orang tua tahu, tapi tidak berani bertindak karena pelaku dikenal tempramen. Tekanan psikologis di keluarga ini cukup besar,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81, yang mengatur sanksi terhadap pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara menanti, dengan potensi pemberatan hukuman karena pelaku memiliki hubungan darah langsung dengan korban.
“Faktor hubungan keluarga ini biasanya akan menjadi pertimbangan bagi jaksa dan hakim untuk memperberat hukuman,” katanya.
TRC PPA memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas, sekaligus memastikan kondisi korban tetap stabil secara fisik dan mental.
“Kami berterima kasih kepada Polsek Sungai Pinang yang cepat menindaklanjuti laporan kami. Pendampingan kepada korban akan terus berlanjut hingga ia benar-benar pulih,” tutupnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id