Bea Cukai Samarinda Ungkap Perbedaan Rokok Legal dan Ilegal, Soroti Maraknya Rokok Tanpa Pita Cukai

Kepala Bea Cukai Samarinda tunjukkan hasil sitaan rokok ilegal. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kantor Bea Cukai Samarinda mengungkap masih maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kalimantan Timur. Rokok tanpa pita cukai tersebut dinilai tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga merusak iklim usaha industri rokok yang taat aturan serta berpotensi membahayakan konsumen.

Kepala Bea Cukai Samarinda, Tribuana Wetangterah, menjelaskan bahwa perbedaan paling mendasar antara rokok legal dan rokok ilegal dapat dilihat dari keberadaan pita cukai. Rokok ilegal umumnya tidak dilengkapi pita cukai resmi sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan.

“Rokok ilegal ini benar-benar polos. Tidak ada pita cukai yang seharusnya ditempel pada kemasan. Ini yang paling mudah dikenali oleh masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, rokok tanpa pita cukai tersebut tergolong cukup laris di pasaran. Harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal membuat produk ilegal masih diminati sebagian masyarakat, meskipun jelas melanggar hukum dan merugikan negara.

Selain rokok polos tanpa pita cukai, Bea Cukai Samarinda juga menemukan produk rokok ilegal dengan kemasan yang menyerupai merek-merek terkenal. Modus ini dilakukan untuk mengecoh konsumen agar mengira produk tersebut merupakan rokok legal.

“Secara tampilan, ada yang dibuat mirip dengan merek rokok ternama. Namun jika diteliti lebih jauh, pita cukainya tidak ada atau tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Terkait pola penjualan dan distribusi, Tribuana mengungkapkan bahwa rokok ilegal beredar melalui berbagai jalur. Salah satu modus yang banyak ditemukan adalah pengiriman menggunakan jasa ekspedisi. Dari hasil pengawasan, rokok ilegal dikirim dalam jumlah tertentu, kemudian disalurkan kembali ke penjual-penjual eceran di daerah.

“Ada yang lewat pengiriman menggunakan jasa ekspedisi. Setelah itu, barang didistribusikan lagi ke penjual-penjual,” ungkapnya.

Pola distribusi semacam ini dinilai menyulitkan pengawasan karena memanfaatkan jalur logistik yang juga digunakan untuk barang-barang legal. Oleh karena itu, Bea Cukai Samarinda terus meningkatkan pengawasan terhadap arus barang, termasuk memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dan penyedia jasa pengiriman.

Terakhir, Tribuana menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga edukasi kepada masyarakat. Ia mengimbau warga agar lebih jeli dan tidak tergiur harga murah dengan membeli rokok tanpa pita cukai.

“Cukai ini bukan semata-mata soal pajak, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dan menjaga keadilan usaha. Jika masyarakat tidak membeli rokok ilegal, maka peredarannya akan berkurang,” pungkasnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version