Samarinda, Kaltimetam.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda berjanji akan melakukan pengusutan secara tuntas terkait laporan warga tidak bisa melakukan pencoblosan di TPS Jalan Pangeran Bendahara tepatnya di Gang Katya Muharram, Samarinda Seberang.
Pada sebelumnya, beberapa warga mengeluhkan akibat surat suaranya telah dipakai orang lain. Sehingga, pada saat mau melakukan pencoblosan mereka tidak bisa. Kejadian ini terjadi pada TPS 1 dan TPS 3.
“Terkait laporan tersebut memang benar adanya, pada saat mau melakukan pencoblosan mereka tidak bisa, diduga karena surat suaranya telah dipakai orang,” jelas Abdul Muin, Ketua Bawaslu Kota Samarinda.
Tindak lanjut dari temuan dugaan kecurangan tersebut, Bawaslu bersama Panwascam Samarinda Seberang akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kasus ini, dengan meminta keterangan dari yang bersangkutan.
“Kami akan melakukan pendalaman terkait kasus ini, kami bersama Panwascam Samarinda Seberang akan meminta keterangan dari pihak penyelenggaran serta meminta keterangan dari warga bersangkutan yang telah kehilangan hak pilihnya,” bebernya.
Lebih lanjut, melalui keterangan dari Panwascam Samarinda Seberang bahwa ke lima orang telah bersedia untuk dimintai keterangan terkait kehilangan hak pilihnya saat pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024.
“Karena pada saat ini masih sedang dilakukan penghitungan suara, kami meminta ke Panwascam Samarinda Seberang untuk melakukan pemantauan terlebih dahulu, karena takut nantinya mengganggu proses penghitungan suara, jadi selesaikan terlebih dahulu,” katanya.
“Setelah nantinya selesai, baru kami bersama Panwascam Samarinda Seberang akan meminta keterangan dari pihak yang bersangkutan, agar tau inti dari permasalahannya,” tambahnya.
Abdul muin mengatakan bahwa kasus ini haris segera diusut secara tuntas, mengingat ada sejumlah orang yang merasa dirugikan, karena hak suara mereka dipakai orang lain.
“Sepertinya ada potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU), karena ini ada berkaitan dengan masyarakat yang hak suara mereka dipakai oleh orang lain. Itu mengarah kesana,” tuturnya.
Terakhir, ke lima orang tersebut telah melakukan pengaduan kepada Panwascam Samarinda Seberang bahwa surat suara mereka telah dipakai oleh orang.
“Kami akan melakukan pengusutan secara tuntas terkait kasus ini, kami juga berpesan kepada masyarakat bahwa apabila menemukan terjadinya kecurangan, bisa melakukan pelaporan kepada kami,” tutupnya. (SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







