Samarinda, Kaltimetam.id — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda menegaskan bahwa hingga kini belum ada kewajiban pajak parkir yang timbul dari pengelolaan parkir di Resto Mie Gacoan Jalan M. Yamin dan Jalan Ahmad Yani.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Hearing Komisi II DPRD Kota Samarinda pada Kamis (5/2/026) yang membahas aduan masyarakat RT 07 dan RT 08 Kelurahan Sempaja Selatan terkait polemik pengelolaan parkir di dua lokasi tersebut.
Kepala Bapenda Kota Samarinda, Cahya Ernawan, menjelaskan bahwa pajak parkir hanya dapat dipungut apabila sudah ada pengelola parkir off street yang ditetapkan secara resmi.
Hingga saat ini, belum ada pihak yang secara sah ditunjuk sebagai pengelola parkir di area tersebut.
“Belum ada kewajiban pajak parkir yang timbul, karena belum ditetapkan siapa pengelola off street-nya. Kalau on street, tadi sudah dijelaskan bahwa retribusinya disetor melalui Dinas Perhubungan,” ujar Cahya.
Ia menerangkan, pajak parkir off street merupakan kewenangan Bapenda dan baru bisa dipungut apabila pengelola telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
Sementara itu, penunjukan pengelola parkir masih menjadi bagian dari proses penyelesaian konflik yang tengah dibahas oleh DPRD bersama para pihak terkait.
“Kalau sudah ditetapkan siapa pengelolanya, silakan didaftarkan ke Bapenda. Setelah itu baru kami lakukan monitoring kewajiban perpajakannya,” jelasnya.
Cahya juga menegaskan bahwa Bapenda tidak akan terlibat dalam konflik penentuan pengelola parkir.
Menurutnya, peran Bapenda murni pada aspek perpajakan setelah ada kepastian hukum mengenai pihak pengelola.
Terkait isu belum adanya setoran pajak parkir selama dua tahun, Cahya menilai hal tersebut tidak dapat disebut sebagai pelanggaran karena belum ada penunjukan resmi pengelola parkir.
Ia menekankan bahwa sanksi pajak baru bisa dikenakan apabila subjek pajak telah terdaftar secara sah.
“Kalau belum ditunjuk dan belum terdaftar, kami juga tidak bisa menagih. Apalagi masih ada konflik, yang paling penting sekarang adalah kondusivitas,” katanya.
Meski demikian, Cahya memastikan bahwa untuk pajak restoran, pihak Resto Mie Gacoan tercatat tertib dan rutin dalam melakukan penyetoran pajak makan dan minum.
Namun, ia enggan merinci nilai setoran tersebut karena termasuk dalam kerahasiaan wajib pajak.
“Untuk pajak restorannya, mereka teratur. Nilainya tidak bisa saya sebutkan karena itu rahasia wajib pajak,” pungkasnya. (REE)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id
