Bandel Tak Kembalikan Aset, Satpol PP Kaltim Tarik Paksa Mobil Dinas Pensiunan

Satpol PP Kaltim Bidang Trantibum saat melakukan pengamanan aset mobil dinas dari pensiunan ASN Kaltim. (Foto: Ree/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur melakukan penertiban terhadap kendaraan dinas yang masih dikuasai sejumlah pensiunan aparatur sipil negara.

Penarikan dilakukan langsung ke rumah-rumah yang bersangkutan setelah dinilai tidak ada itikad pengembalian meski telah diberikan peringatan berulang kali.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan dilakukan secara mendadak.

Ia menjelaskan, sebelum eksekusi dilakukan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah lebih dahulu menerbitkan surat peringatan secara bertahap.

“Pertama yang harus dipahami, kita tidak langsung ujuk-ujuk mengambil. Sudah ada surat dari pihak BPKAD, mulai dari peringatan satu, peringatan dua, sampai peringatan tiga. Dan semua itu ada jedanya,” jelas Edwin, Kamis (12/2/2026).

Namun karena tidak ada kepatuhan dari pihak yang masih menguasai kendaraan, langkah eksekusi akhirnya ditempuh.

Pada penertiban hari ini, seharusnya terdapat empat unit mobil dinas yang menjadi target penarikan. Namun dari jumlah tersebut, petugas baru berhasil mengamankan tiga unit kendaraan.

Sementara satu unit lainnya belum terlacak keberadaannya dan masih dalam proses penelusuran lebih lanjut oleh tim di lapangan.

“Nanti kita turunkan tim intel untuk melacak keberadaan mobil itu. Kita akan cari sampai ketemu karena ini aset pemerintah,” tegasnya.

Dalam proses penertiban, petugas juga menemukan adanya perubahan pelat nomor kendaraan dari pelat merah menjadi pelat hitam atau ‘diputihkan’. Bahkan dalam salah satu kasus, pelat merah asli justru ditemukan tersimpan di dalam mobil.

Edwin menduga perubahan tersebut dilakukan karena para pensiunan sudah tidak lagi menjabat sehingga enggan menggunakan atribut kendaraan dinas.

“Mungkin karena secara kedinasan mereka sudah tidak dinas lagi, jadi mengakali dengan memutihkan pelat. Secara aturan lalu lintas itu tidak dibolehkan, bisa ditilang,” ujarnya.

Meski demikian, ia tidak secara langsung menyebut praktik tersebut sebagai modus yang dilakukan seluruh pensiunan. Sebab, Satpol PP hanya fokus pada pengamanan dan penertiban aset daerah.

“Bisa iya, bisa tidak. Yang jelas kami hanya melakukan pengamanan dan penertiban terhadap aset kita,” katanya.

Edwin juga mengakui bahwa penguasaan kendaraan dinas oleh pensiunan ini bukan persoalan baru. Bahkan, sebagian kendaraan disebut telah bertahun-tahun belum dikembalikan.

Ia menambahkan, sebelumnya pemerintah masih memberikan kebijakan yang cukup bijak dengan memperbolehkan penggunaan melalui mekanisme pinjam pakai.

Namun setelah adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penertiban harus segera ditindaklanjuti.

“Sebenarnya pemerintah sudah cukup membantu para pensiunan ini untuk masih bisa menggunakan. Tapi karena ada temuan BPK, maka harus kita tindak lanjuti dan kita eksekusi,” tegas Edwin.

Terkait alasan para pensiunan belum mengembalikan kendaraan, Edwin menyebut sebagian beralasan masih adanya celah mekanisme pinjam pakai. Mereka mengaku bisa mengajukan surat permohonan kepada BPKAD.

Namun ia meluruskan bahwa prosedur pinjam pakai tidak dilakukan secara langsung ke BPKAD oleh individu, melainkan melalui pengurus barang di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Urusan pinjam-meminjam itu dari pengurus barang masing-masing OPD. Dari pengurus OPD baru diajukan ke BPKAD. Itu mekanismenya,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan penertiban, sempat muncul keberatan dari pihak yang kendaraannya ditarik. Namun Edwin menilai reaksi tersebut lebih kepada faktor keterkejutan.

“Ada gejala-gejala kecil, wajar karena mereka merasa kaget. Alasan tidak diinfokan sebelumnya itu alasan klasik saja, karena surat peringatan sudah ada,” demikian Edwin. (REE)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id