Atasi Kemacetan di Jalan Panglima Batur, Dishub Samarinda Terapkan Sistem Parkir paralel

Situasi Parkir Paralel Dikawasan Jalan Panglima Batur Samarinda. (Foto: Siko/Kaltimetam.id)

Samarinda, Kaltimetam.id – Kemacetan yang kerap terjadi di sepanjang Jalan Panglima Batur, Kecamatan Samarinda Kota, menjadi perhatian serius Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda.

Berbagai faktor disebut berkontribusi pada masalah ini, salah satunya adalah banyaknya bangunan di kawasan tersebut yang melanggar batas jalan, mempersempit ruang lalu lintas. Untuk mengurai kemacetan, Dishub Samarinda mengambil langkah tegas dengan menerapkan sistem parkir paralel atau satu arah.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menjelaskan bahwa kondisi Jalan Panglima Batur telah mendekati tingkat kategori E, yakni situasi di mana volume kendaraan sama dengan kapasitas maksimal jalan. Jika dibiarkan tanpa penanganan, kondisi ini bisa menyebabkan kemacetan total, terutama pada jam-jam sibuk.

“Karena kapasitas jalan tidak memungkinkan untuk diperlebar, kami memilih untuk fokus pada penataan area parkir sebagai langkah awal mengatasi kemacetan,” ujar Manalu.

Penataan area parkir diprioritaskan mengingat banyaknya kendaraan yang memanfaatkan sisi jalan untuk parkir. Hal ini menyebabkan badan jalan semakin menyempit dan menghambat pergerakan kendaraan.

Sebelumnya, area parkir di sepanjang Jalan Panglima Batur menggunakan sistem parkir serong. Namun, Dishub menilai metode ini kurang efektif dalam mengurangi kemacetan. Sistem ini bahkan memperburuk kondisi lalu lintas karena kendaraan yang parkir serong memakan lebih banyak ruang jalan.

Kini, Dishub menerapkan sistem parkir paralel yang searah dengan arus lalu lintas. Langkah ini diharapkan dapat memberikan ruang lebih bagi kendaraan yang melintas, sehingga arus lalu lintas menjadi lebih lancar.

“Dengan sistem parkir paralel, kendaraan parkir akan sejajar dengan arus lalu lintas. Solusi ini diharapkan meminimalkan hambatan kendaraan di jalan,” jelas Manalu.

Selain menata area parkir, Dishub juga mengimbau pemilik bangunan di sepanjang Jalan Panglima Batur untuk memperhatikan batas-batas yang telah ditetapkan. Banyak bangunan, seperti toko dan ruko, diketahui melanggar aturan dengan memperluas area mereka hingga ke badan jalan.

“Bangunan-bangunan ini semakin maju ke depan, sehingga mengurangi ruang untuk parkir dan lalu lintas. Kami meminta pemilik bangunan mengembalikan area depan sebagai tempat parkir yang sesuai peruntukannya,” kata Manalu.

Dishub juga meminta pemilik toko untuk tidak memarkir kendaraan pribadi mereka di depan toko. Sebagai gantinya, mereka diimbau memanfaatkan parkir di rumah atau tempat lain untuk memberikan ruang lebih bagi pengunjung.

“Kami memahami bahwa sistem parkir paralel ini akan mengurangi kapasitas parkir. Namun, tujuan utama kami adalah memastikan kelancaran arus lalu lintas,” tambahnya.

Langkah ini tidak hanya bertujuan mengurai kemacetan, tetapi juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya manajemen ruang jalan. Dishub optimis, meski kapasitas parkir berkurang, dampak positif terhadap kelancaran lalu lintas akan terasa dalam jangka panjang.

Terakhir, Manalu menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan di lapangan dan mengevaluasi kebijakan yang diterapkan. Jika diperlukan, Dishub siap bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk menegakkan aturan dan mencari solusi tambahan.

“Perubahan memang membutuhkan waktu dan penyesuaian. Kami berharap masyarakat, terutama para pemilik toko, dapat bekerja sama untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan efisien di Samarinda,” tutupnya. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id