Samarinda, Kaltimetam.id – Selain menyoroti jalannya proses pidana kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur, DPRD Kaltim juga menekankan pentingnya aspek gugatan perdata untuk memulihkan kerugian yang ditimbulkan. Hal ini diungkapkan Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, dalam penjelasannya kepada media.
Menurut Darlis, saat ini jalur perdata belum bisa ditempuh lantaran tim masih menunggu rampungnya perhitungan valuasi ekonomi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Proses valuasi tersebut sedang dilakukan oleh Kantor Pertanahan (Kepertanan) bersama tim hukum yang ditunjuk.
“Kami sudah minta agar proses validasi oleh tim hukum diberi waktu dua minggu untuk dirampungkan. Kalau sudah selesai, baru bisa masuk ke gugatan perdata,” jelasnya.
Hal ini penting agar angka yang diajukan di pengadilan nantinya benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menyebut valuasi kerusakan tidak hanya berhenti pada hitungan vegetasi hutan yang hilang, tetapi juga harus mencakup kerusakan jalan, potensi banjir, hingga hilangnya manfaat sosial ekonomi masyarakat sekitar tambang.
“Semua ini sedang dihitung secara komprehensif supaya tidak ada yang terlewat,” ujar Darlis.
Di sisi lain, DPRD mengingatkan masyarakat agar tetap tenang dan sabar mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Kami paham publik sudah resah dan ingin cepat selesai. Tapi proyek hukum seperti ini memang panjang, ada prosedur yang tak bisa dilompati begitu saja,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Kaltim memastikan mereka tidak akan tinggal diam. Seluruh proses akan terus diawasi agar tidak mandek di tengah jalan. Darlis menekankan bahwa DPRD akan mengawal hingga jalur perdata benar-benar dijalankan, supaya ada efek pemulihan nyata bagi daerah yang terdampak.
Selain itu, DPRD juga berharap gugatan perdata ini kelak bisa memaksa para pelaku tambang ilegal membayar ganti rugi sesuai kerusakan yang ditimbulkan. Dengan begitu, negara tidak hanya mengejar pidana badan, tetapi juga memulihkan kondisi lingkungan dan aset daerah.
Langkah-langkah ini, kata Darlis, diharapkan dapat menjadi sinyal tegas bagi pihak-pihak lain yang berencana melakukan aktivitas tambang tanpa izin.
“Agar semua paham, bermain-main dengan aturan di sektor tambang akan berhadapan dengan proses hukum panjang, mahal, dan melelahkan,” tutupnya. (Adv/DPRDKaltim/SIK)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id