Samarinda, Kaltimetam.id – Fenomena nikah siri dan nikah online dalam beberapa tahun terakhir semakin marak terjadi di Indonesia. Perubahan gaya hidup dan kemajuan teknologi digital membuat sebagian pasangan memilih cara-cara baru dalam melangsungkan pernikahan di luar mekanisme negara.
Jika sebelumnya nikah siri dilakukan secara tatap muka, kini berkembang menjadi akad daring melalui platform video conference tanpa pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Tren ini mencerminkan adanya pergeseran budaya dalam memahami proses pernikahan di era modern.
Fenomena tersebut tentu tidak hadir tanpa alasan. Banyak pasangan mempertimbangkan nikah siri atau nikah online karena faktor ekonomi, birokrasi yang dinilai rumit, hingga hambatan restu keluarga.
Ada pula yang menghadapi perbedaan status sosial, atau ingin menjaga privasi hubungan. Kondisi ini mendorong mereka mencari alternatif yang dianggap lebih cepat, mudah, dan tanpa ekspos publik. Bahkan, berbagai platform digital kini menjadi ruang bagi “penghulu daring” atau penyedia layanan akad virtual yang menawarkan pernikahan tanpa kehadiran fisik.
Namun, di balik kemudahan itu, terdapat persoalan hukum dan sosial yang tidak bisa diabaikan. Karena tidak tercatat secara administratif, posisi perempuan dan anak menjadi rentan. Dalam kasus perceraian, istri tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut hak nafkah, perlindungan, maupun warisan. Sementara itu, anak yang lahir dari pernikahan siri sering menghadapi kesulitan memperoleh akta kelahiran yang mencantumkan nama ayahnya.
Persoalan tidak berhenti di situ. Dari sisi agama, muncul perdebatan ulama mengenai legalitas akad secara daring. Sebagian menegaskan bahwa selama terpenuhi rukun dan syarat nikah wali, saksi, mahar, serta ijab kabul pernikahan tetap sah secara syariah. Namun, kelompok lainnya menilai bahwa tidak adanya pencatatan justru bertentangan dengan semangat perlindungan dalam hukum Islam (maqashid syariah), karena berpotensi merugikan perempuan dan anak.
Pertanyaan baru pun muncul yaitu apakah akad yang dilakukan melalui video call benar-benar memenuhi unsur kehadiran saksi dan wali secara sah?
Sementara itu, aturan negara belum mengakomodasi praktik tersebut. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam hanya mengatur pernikahan secara langsung dan dicatat oleh KUA. Tidak ada regulasi yang mengatur keabsahan akad nikah digital, sehingga celah hukum terbuka lebar mulai dari potensi penipuan, pernikahan ganda, hingga eksploitasi terhadap perempuan. Instansi keagamaan dan lembaga hukum juga belum memiliki standar yang dapat memverifikasi keabsahan akad daring.
Fenomena nikah online pada akhirnya mencerminkan tantangan baru dalam digitalisasi praktik keagamaan. Ketika teknologi digunakan untuk memudahkan ibadah dan urusan spiritual, batas antara inovasi dan penyimpangan semakin tipis. Bagi sebagian orang, menikah melalui layar adalah solusi jarak dan waktu; namun bagi yang lain, hal itu dianggap mengurangi nilai sakralitas pernikahan.
Melihat perkembangan yang kian meluas, pemerintah bersama otoritas keagamaan perlu segera merumuskan regulasi yang jelas dan komprehensif. Tujuannya bukan sekadar membatasi praktik nikah online, tetapi memastikan perlindungan hukum bagi perempuan, anak, dan keberlanjutan institusi keluarga.
Tanpa payung hukum yang kuat, fenomena ini berpotensi terus berlangsung di area abu-abu, menghadirkan ketidakpastian status serta rentetan persoalan sosial yang baru di masa mendatang. Di tengah masyarakat yang menjunjung tinggi nilai agama dan keluarga, keseimbangan antara perkembangan teknologi dan legalitas pernikahan menjadi kebutuhan yang mendesak. (NURAUGINAFARAS)
Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id







