Anak Perempuan 10 Tahun Dijual Sejak Kelas 1 SD, Polisi Ringkus Ibu Kandung dan Suami Siri di Samarinda

Ilustrasi kasus kekerasan seksual pada anak. (Foto: Istimewa)

Samarinda, Kaltimetam.id – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali membongkar kasus kejahatan yang menyayat hati.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda menangkap dua orang pelaku tindak pidana perdagangan anak. Tragisnya, korban adalah seorang bocah perempuan berusia 10 tahun, dan pelakunya tak lain ibu kandung korban sendiri, R (46), bersama suami sirinya, H (63).

Keduanya kini ditahan untuk pemeriksaan intensif. Pengungkapan kasus ini berawal dari keberanian korban melapor langsung ke Polresta Samarinda pada Jumat (19/9) lalu dengan didampingi Tim Reaksi Cepat (TRC) PPA Kaltim.

“Iya benar, keduanya sudah diamankan,” ujar Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Novi Hari.

Kabar yang beredar, korban telah dieksploitasi sejak duduk di bangku kelas 1 SD hingga sekarang kelas 3 SD. Sang ibu secara sadar membawa anaknya menemui pria hidung belang, menunggu di luar ruangan, kemudian menerima bayaran setelah perbuatan asusila terjadi.

Setidaknya tiga pria telah teridentifikasi dalam kasus ini yaitu dua pria paruh baya dan seorang kakek. Korban dipaksa menjalani perbuatan terlarang berulang kali hingga menimbulkan trauma mendalam.

Lebih memilukan lagi, korban tidak hanya dijual kepada orang asing, tetapi juga dilecehkan oleh ayah tirinya, H. Korban kerap diancam tidak akan disekolahkan jika menolak. Ancaman tersebut membuat korban semakin terjebak dalam lingkaran penderitaan.

“Detail kasusnya masih dalam tahap pemeriksaan intensif oleh penyidik PPA. Informasi lengkap akan kami sampaikan setelah penyelidikan lebih lanjut,” tambah Ipda Novi Hari.

Terungkapnya kasus ini memicu kemarahan publik. Banyak pihak menyebut tindakan ibu kandung korban sebagai kejahatan kemanusiaan. Desakan agar aparat menjatuhkan hukuman maksimal pun menggema di media sosial dan ruang-ruang publik.

Warga Samarinda menilai hukuman berat perlu dijatuhkan tidak hanya sebagai bentuk keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai peringatan keras agar kasus serupa tidak terulang. (SIK)

Dapatkan informasi terbaru dan terkini di Instagram @Kaltimetam.id

Exit mobile version